PERPRES
OTORITAS NASIONAL SENJATA KIMIA
Pasal 11
Dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan tugas Tim
Inspeksi Internasional dalam melakukan verifikasi di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, Otoritas Nasional
menunjuk Tim Inspeksi Nasional untuk mendampingi Tim
Inspeksi Internasional.
Bagian Keempat
Kelompok Kerja
