PERPRES
OTORITAS NASIONAL SENJATA KIMIA
Pasal 14
Ketua Otoritas Nasional melaporkan hasil pelaksanaan
tugasnya kepada Presiden secara berkala paling sedikit 1
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu
diperlukan.
www.peraturan.go.id
2017, No.34 -7-
