PERPRES
OTORITAS NASIONAL SENJATA KIMIA
Pasal 13
(1) Otoritas Nasional mengadakan rapat secara berkala
paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun atau
sewaktu-waktu diperlukan.
(2) Otoritas Nasional dapat mengundang pihak lain terkait
sesuai dengan materi yang dibahas pada rapat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
