PERPRES
OTORITAS NASIONAL SENJATA KIMIA
Pasal 17
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, tugas, fungsi,
dan wewenang dalam rangka implementasi Konvensi yang
diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri,
selanjutnya dilaksanakan oleh Otoritas Nasional.
