PERPRES
OTORITAS NASIONAL SENJATA KIMIA
Pasal 16
(1) Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan
tugas dan wewenang Otoritas Nasional dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui
anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian.
(2) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Otoritas Nasional dapat menerima pendanaan dari
sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat, yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
