Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Pasal 1
www.hukumonline.com/pusatdata 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); 10. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3); 11. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 13); 12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 463). MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI TENTANG PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 3. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. 4. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. 5. Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah pembangunan antar desa yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota. 6. Kawasan perdesaan tertentu adalah kawasan perdesaan yang mempunyai nilai strategis dan penataan ruangnya dilakukan menurut ketentuan perundang-undangan. 7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJMDesa adalah dokumen rencana pembangunan desa untuk periode 6 (enam) tahun. 2 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
PRINSIP DAN TUJUAN
www.hukumonline.com/pusatdata 8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 9. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Bappeda adalah perangkat daerah yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah pada lingkup kabupaten/kota. 10. Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan, selanjutnya disingkat TKPKP, adalah lembaga yang menyelenggarakan pembangunan kawasan perdesaan sesuai dengan tingkatan kewenangannya. 11. Pihak ketiga adalah pihak di luar Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa yang membantu penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan yang dapat berasal dari perguruan tinggi, konsultan, atau lembaga swadaya masyarakat. 12. Pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan adalah upaya untuk mewujudkan tertib Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan. 13. Indikator kinerja adalah alat ukur spesifik secara kuantitatif dan/atau kualitatif untuk masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat, dan/atau dampak yang menggambarkan tingkat capaian kinerja suatu program atau kegiatan. 14. Tokoh masyarakat adalah seseorang yang ditokohkan oleh masyarakat di lingkungannya akibat dari pengaruh, posisi, dan kemampuannya yang diakui oleh masyarakat di lingkungannya. 15. Pendamping Kawasan Perdesaan adalah pihak yang berperan dalam memfasilitasi desa. 16. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 17. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. BAB II PRINSIP DAN TUJUAN Pasal 2 Pembangunan kawasan perdesaan diselenggarakan berdasarkan prinsip: a. partisipasi; b. holistik dan komprehensif; c. berkesinambungan; d. keterpaduan; e. keadilan; f. keseimbangan; g. transparansi; dan h. akuntabilitas. Pasal 3 3 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
Pasal 2
www.hukumonline.com/pusatdata 8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 9. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Bappeda adalah perangkat daerah yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah pada lingkup kabupaten/kota. 10. Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan, selanjutnya disingkat TKPKP, adalah lembaga yang menyelenggarakan pembangunan kawasan perdesaan sesuai dengan tingkatan kewenangannya. 11. Pihak ketiga adalah pihak di luar Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa yang membantu penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan yang dapat berasal dari perguruan tinggi, konsultan, atau lembaga swadaya masyarakat. 12. Pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan adalah upaya untuk mewujudkan tertib Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan. 13. Indikator kinerja adalah alat ukur spesifik secara kuantitatif dan/atau kualitatif untuk masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat, dan/atau dampak yang menggambarkan tingkat capaian kinerja suatu program atau kegiatan. 14. Tokoh masyarakat adalah seseorang yang ditokohkan oleh masyarakat di lingkungannya akibat dari pengaruh, posisi, dan kemampuannya yang diakui oleh masyarakat di lingkungannya. 15. Pendamping Kawasan Perdesaan adalah pihak yang berperan dalam memfasilitasi desa. 16. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 17. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. BAB II PRINSIP DAN TUJUAN Pasal 2 Pembangunan kawasan perdesaan diselenggarakan berdasarkan prinsip: a. partisipasi; b. holistik dan komprehensif; c. berkesinambungan; d. keterpaduan; e. keadilan; f. keseimbangan; g. transparansi; dan h. akuntabilitas. Pasal 3 3 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
Pasal 3
www.hukumonline.com/pusatdata 8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 9. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Bappeda adalah perangkat daerah yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah pada lingkup kabupaten/kota. 10. Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan, selanjutnya disingkat TKPKP, adalah lembaga yang menyelenggarakan pembangunan kawasan perdesaan sesuai dengan tingkatan kewenangannya. 11. Pihak ketiga adalah pihak di luar Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa yang membantu penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan yang dapat berasal dari perguruan tinggi, konsultan, atau lembaga swadaya masyarakat. 12. Pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan adalah upaya untuk mewujudkan tertib Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan. 13. Indikator kinerja adalah alat ukur spesifik secara kuantitatif dan/atau kualitatif untuk masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat, dan/atau dampak yang menggambarkan tingkat capaian kinerja suatu program atau kegiatan. 14. Tokoh masyarakat adalah seseorang yang ditokohkan oleh masyarakat di lingkungannya akibat dari pengaruh, posisi, dan kemampuannya yang diakui oleh masyarakat di lingkungannya. 15. Pendamping Kawasan Perdesaan adalah pihak yang berperan dalam memfasilitasi desa. 16. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 17. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. BAB II PRINSIP DAN TUJUAN Pasal 2 Pembangunan kawasan perdesaan diselenggarakan berdasarkan prinsip: a. partisipasi; b. holistik dan komprehensif; c. berkesinambungan; d. keterpaduan; e. keadilan; f. keseimbangan; g. transparansi; dan h. akuntabilitas. Pasal 3 3 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
www.hukumonline.com/pusatdata (1) Pembangunan kawasan perdesaan bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pengembangan ekonomi, dan/atau pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif dengan mengintegrasikan berbagai kebijakan, rencana, program, dan kegiatan para pihak pada kawasan yang ditetapkan. (2) Pembangunan kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan pada pengembangan potensi dan/atau pemecahan masalah kawasan perdesaan. BAB III PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN Pasal 4 (1) Penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan meliputi: a. pengusulan kawasan perdesaan; b. penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan; c. pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan; dan d. pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan tertentu diatur oleh Direktur Jenderal Teknis masing-masing. Bagian Kesatu Pengusulan Kawasan Perdesaan Pasal 5 (1) Kawasan perdesaan diusulkan oleh beberapa desa atau diprakarsai oleh Bupati/Walikota dengan memperhatikan aspirasi masyarakat desa. (2) Pengusulan kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh pihak ketiga. (3) Kawasan perdesaan yang diusulkan oleh beberapa desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki gagasan kawasan perdesaan yang sesuai dengan tujuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (4) Kawasan perdesaan yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disepakati oleh Kepala Desa yang wilayahnya menjadi kawasan perdesaan dalam bentuk surat kesepakatan kawasan perdesaan. (5) Surat kesepakatan kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diserahkan kepada Bupati/Walikota. (6) Kawasan perdesaan yang diprakarsai oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan Kepala Desa dan tokoh masyarakat yang wilayahnya diusulkan menjadi kawasan perdesaan. Bagian Kedua 4 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com/pusatdata Penetapan dan Perencanaan Kawasan Perdesaan Pasal 6 (1) Penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan memperhatikan RTRW Kabupaten/Kota dan RPJMD Kabupaten/Kota, terutama dalam penentuan prioritas, jenis, dan lokasi program pembangunan. (2) Kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan yang disusun oleh TKPKP kabupaten/kota. (3) Penetapan kawasan perdesaan dan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota. Pasal 7 (1) Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan merupakan rencana pembangunan jangka menengah yang berlaku selama 5 (lima) tahun yang di dalamnya memuat program pembangunan. (2) Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah dengan menyesuaikan pada perkembangan kebutuhan kawasan. (3) Program pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kegiatan prioritas tahunan. (4) Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan setidak-tidaknya memuat: a. isu strategis kawasan perdesaan; b. tujuan dan sasaran pembangunan kawasan perdesaan; c. strategi dan arah kebijakan kawasan perdesaan; d. program dan kegiatan pembangunan kawasan perdesaan; e. indikator capaian kegiatan; dan f. kebutuhan pendanaan. Pasal 8 Mekanisme penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagai berikut: a. Bupati/Walikota memprakarsai proses perencanaan pembangunan kawasan perdesaan melalui TKPKP kabupaten/kota; dan b. TKPKP kabupaten/kota dalam melakukan proses penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan dapat dibantu oleh pihak ketiga. Pasal 9 (1) Kawasan yang dapat ditetapkan sebagai kawasan perdesaan merupakan bagian dari suatu kabupaten/kota yang terdiri dari beberapa desa yang berbatasan dalam sebuah wilayah perencanaan terpadu yang memiliki kesamaan dan/atau keterkaitan masalah atau potensi pengembangan. (2) Penetapan kawasan perdesaan memperhatikan: a. kegiatan pertanian; b. pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya; c. tempat permukiman perdesaan; d. tempat pelayanan jasa pemerintahan, sosial dan ekonomi perdesaan; 5 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com/pusatdata e. nilai strategis dan prioritas kawasan; f. keserasian pembangunan antar kawasan dalam wilayah kabupaten/kota; g. kearifan lokal dan eksistensi masyarakat hukum adat; dan h. keterpaduan dan keberlanjutan pembangunan. Bagian Ketiga Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan Pasal 10 Pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan merupakan perwujudan program dan kegiatan pembangunan tahunan pada kawasan perdesaan yang merupakan penguatan kapasitas masyarakat dan hubungan kemitraan yang dilakukan oleh pemerintah, swasta, dan/atau masyarakat di kawasan perdesaan. Pasal 11 Pendanaan pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota; d. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan/atau e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Pasal 12 (1) Pembangunan kawasan perdesaan dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota berdasarkan masukan dari TKPKP kabupaten/kota dan/atau Pemerintah Desa. (2) Penunjukan oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada TKPKP kabupaten/kota. (3) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah provinsi dapat menugaskan kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa berupa pembangunan kawasan perdesaan berdasarkan asas tugas pembantuan. (4) Pembangunan kawasan perdesaan dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah yang terkait dalam hal pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota. (5) Pembangunan kawasan perdesaan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dalam hal pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. (6) Bupati/Walikota dapat menunjuk satuan kerja perangkat daerah yang terkait atau Pemerintah Desa untuk melaksanakan pembangunan kawasan perdesaan dalam hal pendanaan berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (7) Bupati/Walikota dalam menunjuk pelaksana pembangunan kawasan perdesaan harus mengacu pada Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan. Bagian Keempat 6 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
Pasal 10
www.hukumonline.com/pusatdata e. nilai strategis dan prioritas kawasan; f. keserasian pembangunan antar kawasan dalam wilayah kabupaten/kota; g. kearifan lokal dan eksistensi masyarakat hukum adat; dan h. keterpaduan dan keberlanjutan pembangunan. Bagian Ketiga Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan Pasal 10 Pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan merupakan perwujudan program dan kegiatan pembangunan tahunan pada kawasan perdesaan yang merupakan penguatan kapasitas masyarakat dan hubungan kemitraan yang dilakukan oleh pemerintah, swasta, dan/atau masyarakat di kawasan perdesaan. Pasal 11 Pendanaan pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota; d. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan/atau e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Pasal 12 (1) Pembangunan kawasan perdesaan dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota berdasarkan masukan dari TKPKP kabupaten/kota dan/atau Pemerintah Desa. (2) Penunjukan oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada TKPKP kabupaten/kota. (3) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah provinsi dapat menugaskan kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa berupa pembangunan kawasan perdesaan berdasarkan asas tugas pembantuan. (4) Pembangunan kawasan perdesaan dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah yang terkait dalam hal pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota. (5) Pembangunan kawasan perdesaan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dalam hal pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. (6) Bupati/Walikota dapat menunjuk satuan kerja perangkat daerah yang terkait atau Pemerintah Desa untuk melaksanakan pembangunan kawasan perdesaan dalam hal pendanaan berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (7) Bupati/Walikota dalam menunjuk pelaksana pembangunan kawasan perdesaan harus mengacu pada Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan. Bagian Keempat 6 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
Pasal 11
www.hukumonline.com/pusatdata e. nilai strategis dan prioritas kawasan; f. keserasian pembangunan antar kawasan dalam wilayah kabupaten/kota; g. kearifan lokal dan eksistensi masyarakat hukum adat; dan h. keterpaduan dan keberlanjutan pembangunan. Bagian Ketiga Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan Pasal 10 Pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan merupakan perwujudan program dan kegiatan pembangunan tahunan pada kawasan perdesaan yang merupakan penguatan kapasitas masyarakat dan hubungan kemitraan yang dilakukan oleh pemerintah, swasta, dan/atau masyarakat di kawasan perdesaan. Pasal 11 Pendanaan pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota; d. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan/atau e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Pasal 12 (1) Pembangunan kawasan perdesaan dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota berdasarkan masukan dari TKPKP kabupaten/kota dan/atau Pemerintah Desa. (2) Penunjukan oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada TKPKP kabupaten/kota. (3) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah provinsi dapat menugaskan kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa berupa pembangunan kawasan perdesaan berdasarkan asas tugas pembantuan. (4) Pembangunan kawasan perdesaan dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah yang terkait dalam hal pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota. (5) Pembangunan kawasan perdesaan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dalam hal pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. (6) Bupati/Walikota dapat menunjuk satuan kerja perangkat daerah yang terkait atau Pemerintah Desa untuk melaksanakan pembangunan kawasan perdesaan dalam hal pendanaan berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (7) Bupati/Walikota dalam menunjuk pelaksana pembangunan kawasan perdesaan harus mengacu pada Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan. Bagian Keempat 6 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
Pasal 12
www.hukumonline.com/pusatdata e. nilai strategis dan prioritas kawasan; f. keserasian pembangunan antar kawasan dalam wilayah kabupaten/kota; g. kearifan lokal dan eksistensi masyarakat hukum adat; dan h. keterpaduan dan keberlanjutan pembangunan. Bagian Ketiga Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan Pasal 10 Pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan merupakan perwujudan program dan kegiatan pembangunan tahunan pada kawasan perdesaan yang merupakan penguatan kapasitas masyarakat dan hubungan kemitraan yang dilakukan oleh pemerintah, swasta, dan/atau masyarakat di kawasan perdesaan. Pasal 11 Pendanaan pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota; d. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan/atau e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Pasal 12 (1) Pembangunan kawasan perdesaan dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota berdasarkan masukan dari TKPKP kabupaten/kota dan/atau Pemerintah Desa. (2) Penunjukan oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada TKPKP kabupaten/kota. (3) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah provinsi dapat menugaskan kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa berupa pembangunan kawasan perdesaan berdasarkan asas tugas pembantuan. (4) Pembangunan kawasan perdesaan dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah yang terkait dalam hal pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota. (5) Pembangunan kawasan perdesaan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dalam hal pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. (6) Bupati/Walikota dapat menunjuk satuan kerja perangkat daerah yang terkait atau Pemerintah Desa untuk melaksanakan pembangunan kawasan perdesaan dalam hal pendanaan berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (7) Bupati/Walikota dalam menunjuk pelaksana pembangunan kawasan perdesaan harus mengacu pada Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan. Bagian Keempat 6 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
Pasal 4
www.hukumonline.com/pusatdata (1) Pembangunan kawasan perdesaan bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pengembangan ekonomi, dan/atau pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif dengan mengintegrasikan berbagai kebijakan, rencana, program, dan kegiatan para pihak pada kawasan yang ditetapkan. (2) Pembangunan kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan pada pengembangan potensi dan/atau pemecahan masalah kawasan perdesaan. BAB III PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN Pasal 4 (1) Penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan meliputi: a. pengusulan kawasan perdesaan; b. penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan; c. pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan; dan d. pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan tertentu diatur oleh Direktur Jenderal Teknis masing-masing. Bagian Kesatu Pengusulan Kawasan Perdesaan Pasal 5 (1) Kawasan perdesaan diusulkan oleh beberapa desa atau diprakarsai oleh Bupati/Walikota dengan memperhatikan aspirasi masyarakat desa. (2) Pengusulan kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh pihak ketiga. (3) Kawasan perdesaan yang diusulkan oleh beberapa desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki gagasan kawasan perdesaan yang sesuai dengan tujuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (4) Kawasan perdesaan yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disepakati oleh Kepala Desa yang wilayahnya menjadi kawasan perdesaan dalam bentuk surat kesepakatan kawasan perdesaan. (5) Surat kesepakatan kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diserahkan kepada Bupati/Walikota. (6) Kawasan perdesaan yang diprakarsai oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan Kepala Desa dan tokoh masyarakat yang wilayahnya diusulkan menjadi kawasan perdesaan. Bagian Kedua 4 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
Pasal 5
www.hukumonline.com/pusatdata (1) Pembangunan kawasan perdesaan bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pengembangan ekonomi, dan/atau pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif dengan mengintegrasikan berbagai kebijakan, rencana, program, dan kegiatan para pihak pada kawasan yang ditetapkan. (2) Pembangunan kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan pada pengembangan potensi dan/atau pemecahan masalah kawasan perdesaan. BAB III PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN Pasal 4 (1) Penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan meliputi: a. pengusulan kawasan perdesaan; b. penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan; c. pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan; dan d. pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan tertentu diatur oleh Direktur Jenderal Teknis masing-masing. Bagian Kesatu Pengusulan Kawasan Perdesaan Pasal 5 (1) Kawasan perdesaan diusulkan oleh beberapa desa atau diprakarsai oleh Bupati/Walikota dengan memperhatikan aspirasi masyarakat desa. (2) Pengusulan kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh pihak ketiga. (3) Kawasan perdesaan yang diusulkan oleh beberapa desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki gagasan kawasan perdesaan yang sesuai dengan tujuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (4) Kawasan perdesaan yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disepakati oleh Kepala Desa yang wilayahnya menjadi kawasan perdesaan dalam bentuk surat kesepakatan kawasan perdesaan. (5) Surat kesepakatan kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diserahkan kepada Bupati/Walikota. (6) Kawasan perdesaan yang diprakarsai oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan Kepala Desa dan tokoh masyarakat yang wilayahnya diusulkan menjadi kawasan perdesaan. Bagian Kedua 4 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
Pasal 6
www.hukumonline.com/pusatdata Penetapan dan Perencanaan Kawasan Perdesaan Pasal 6 (1) Penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan memperhatikan RTRW Kabupaten/Kota dan RPJMD Kabupaten/Kota, terutama dalam penentuan prioritas, jenis, dan lokasi program pembangunan. (2) Kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan yang disusun oleh TKPKP kabupaten/kota. (3) Penetapan kawasan perdesaan dan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota. Pasal 7 (1) Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan merupakan rencana pembangunan jangka menengah yang berlaku selama 5 (lima) tahun yang di dalamnya memuat program pembangunan. (2) Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah dengan menyesuaikan pada perkembangan kebutuhan kawasan. (3) Program pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kegiatan prioritas tahunan. (4) Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan setidak-tidaknya memuat: a. isu strategis kawasan perdesaan; b. tujuan dan sasaran pembangunan kawasan perdesaan; c. strategi dan arah kebijakan kawasan perdesaan; d. program dan kegiatan pembangunan kawasan perdesaan; e. indikator capaian kegiatan; dan f. kebutuhan pendanaan. Pasal 8 Mekanisme penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagai berikut: a. Bupati/Walikota memprakarsai proses perencanaan pembangunan kawasan perdesaan melalui TKPKP kabupaten/kota; dan b. TKPKP kabupaten/kota dalam melakukan proses penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan dapat dibantu oleh pihak ketiga. Pasal 9 (1) Kawasan yang dapat ditetapkan sebagai kawasan perdesaan merupakan bagian dari suatu kabupaten/kota yang terdiri dari beberapa desa yang berbatasan dalam sebuah wilayah perencanaan terpadu yang memiliki kesamaan dan/atau keterkaitan masalah atau potensi pengembangan. (2) Penetapan kawasan perdesaan memperhatikan: a. kegiatan pertanian; b. pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya; c. tempat permukiman perdesaan; d. tempat pelayanan jasa pemerintahan, sosial dan ekonomi perdesaan; 5 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
Pasal 7
www.hukumonline.com/pusatdata Penetapan dan Perencanaan Kawasan Perdesaan Pasal 6 (1) Penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan memperhatikan RTRW Kabupaten/Kota dan RPJMD Kabupaten/Kota, terutama dalam penentuan prioritas, jenis, dan lokasi program pembangunan. (2) Kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan yang disusun oleh TKPKP kabupaten/kota. (3) Penetapan kawasan perdesaan dan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota. Pasal 7 (1) Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan merupakan rencana pembangunan jangka menengah yang berlaku selama 5 (lima) tahun yang di dalamnya memuat program pembangunan. (2) Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah dengan menyesuaikan pada perkembangan kebutuhan kawasan. (3) Program pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kegiatan prioritas tahunan. (4) Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan setidak-tidaknya memuat: a. isu strategis kawasan perdesaan; b. tujuan dan sasaran pembangunan kawasan perdesaan; c. strategi dan arah kebijakan kawasan perdesaan; d. program dan kegiatan pembangunan kawasan perdesaan; e. indikator capaian kegiatan; dan f. kebutuhan pendanaan. Pasal 8 Mekanisme penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagai berikut: a. Bupati/Walikota memprakarsai proses perencanaan pembangunan kawasan perdesaan melalui TKPKP kabupaten/kota; dan b. TKPKP kabupaten/kota dalam melakukan proses penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan dapat dibantu oleh pihak ketiga. Pasal 9 (1) Kawasan yang dapat ditetapkan sebagai kawasan perdesaan merupakan bagian dari suatu kabupaten/kota yang terdiri dari beberapa desa yang berbatasan dalam sebuah wilayah perencanaan terpadu yang memiliki kesamaan dan/atau keterkaitan masalah atau potensi pengembangan. (2) Penetapan kawasan perdesaan memperhatikan: a. kegiatan pertanian; b. pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya; c. tempat permukiman perdesaan; d. tempat pelayanan jasa pemerintahan, sosial dan ekonomi perdesaan; 5 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
Pasal 8
www.hukumonline.com/pusatdata Penetapan dan Perencanaan Kawasan Perdesaan Pasal 6 (1) Penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan memperhatikan RTRW Kabupaten/Kota dan RPJMD Kabupaten/Kota, terutama dalam penentuan prioritas, jenis, dan lokasi program pembangunan. (2) Kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan yang disusun oleh TKPKP kabupaten/kota. (3) Penetapan kawasan perdesaan dan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota. Pasal 7 (1) Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan merupakan rencana pembangunan jangka menengah yang berlaku selama 5 (lima) tahun yang di dalamnya memuat program pembangunan. (2) Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah dengan menyesuaikan pada perkembangan kebutuhan kawasan. (3) Program pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kegiatan prioritas tahunan. (4) Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan setidak-tidaknya memuat: a. isu strategis kawasan perdesaan; b. tujuan dan sasaran pembangunan kawasan perdesaan; c. strategi dan arah kebijakan kawasan perdesaan; d. program dan kegiatan pembangunan kawasan perdesaan; e. indikator capaian kegiatan; dan f. kebutuhan pendanaan. Pasal 8 Mekanisme penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagai berikut: a. Bupati/Walikota memprakarsai proses perencanaan pembangunan kawasan perdesaan melalui TKPKP kabupaten/kota; dan b. TKPKP kabupaten/kota dalam melakukan proses penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan dapat dibantu oleh pihak ketiga. Pasal 9 (1) Kawasan yang dapat ditetapkan sebagai kawasan perdesaan merupakan bagian dari suatu kabupaten/kota yang terdiri dari beberapa desa yang berbatasan dalam sebuah wilayah perencanaan terpadu yang memiliki kesamaan dan/atau keterkaitan masalah atau potensi pengembangan. (2) Penetapan kawasan perdesaan memperhatikan: a. kegiatan pertanian; b. pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya; c. tempat permukiman perdesaan; d. tempat pelayanan jasa pemerintahan, sosial dan ekonomi perdesaan; 5 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
Pasal 9
www.hukumonline.com/pusatdata Penetapan dan Perencanaan Kawasan Perdesaan Pasal 6 (1) Penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan memperhatikan RTRW Kabupaten/Kota dan RPJMD Kabupaten/Kota, terutama dalam penentuan prioritas, jenis, dan lokasi program pembangunan. (2) Kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan yang disusun oleh TKPKP kabupaten/kota. (3) Penetapan kawasan perdesaan dan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota. Pasal 7 (1) Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan merupakan rencana pembangunan jangka menengah yang berlaku selama 5 (lima) tahun yang di dalamnya memuat program pembangunan. (2) Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah dengan menyesuaikan pada perkembangan kebutuhan kawasan. (3) Program pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kegiatan prioritas tahunan. (4) Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan setidak-tidaknya memuat: a. isu strategis kawasan perdesaan; b. tujuan dan sasaran pembangunan kawasan perdesaan; c. strategi dan arah kebijakan kawasan perdesaan; d. program dan kegiatan pembangunan kawasan perdesaan; e. indikator capaian kegiatan; dan f. kebutuhan pendanaan. Pasal 8 Mekanisme penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagai berikut: a. Bupati/Walikota memprakarsai proses perencanaan pembangunan kawasan perdesaan melalui TKPKP kabupaten/kota; dan b. TKPKP kabupaten/kota dalam melakukan proses penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan dapat dibantu oleh pihak ketiga. Pasal 9 (1) Kawasan yang dapat ditetapkan sebagai kawasan perdesaan merupakan bagian dari suatu kabupaten/kota yang terdiri dari beberapa desa yang berbatasan dalam sebuah wilayah perencanaan terpadu yang memiliki kesamaan dan/atau keterkaitan masalah atau potensi pengembangan. (2) Penetapan kawasan perdesaan memperhatikan: a. kegiatan pertanian; b. pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya; c. tempat permukiman perdesaan; d. tempat pelayanan jasa pemerintahan, sosial dan ekonomi perdesaan; 5 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
KELEMBAGAAN
www.hukumonline.com/pusatdata Pelaporan dan Evaluasi Pembangunan Kawasan Perdesaan Pasal 13 (1) Pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan dilakukan berbasis desa dan berdasarkan indikator kinerja capaian yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan. (2) Pelaksana pembangunan kawasan perdesaan melaporkan kinerja kepada Bupati/Walikota melalui Bappeda Kabupaten/Kota. (3) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bappeda Kabupaten/Kota tiap 3 (tiga) bulan dan dievaluasi setiap 1 (satu) tahun sejak dimulainya pelaksanaan pembangunan. Pasal 14 (1) Hasil evaluasi terhadap laporan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) menjadi dasar Bappeda Kabupaten/Kota dalam menilai capaian Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan. (2) Penilaian terhadap capaian Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan pada periode selanjutnya. (3) Bappeda Kabupaten/Kota melaporkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) kepada Bupati/Walikota. (4) Bupati/Walikota menindaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) sebagai arahan kebijakan kepada TKPKP kabupaten/kota dalam pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan pada tahun selanjutnya. (5) Bupati/Walikota melaporkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada TKPKP provinsi. BAB IV KELEMBAGAAN Pasal 15 (1) TKPKP dibentuk pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. (2) TKPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan pembangunan kawasan perdesaan sesuai dengan lingkup kewenangannya. Pasal 16 (1) TKPKP pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) terdiri dari unsur kementerian/lembaga yang terkait yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2) TKPKP pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang bertugas melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan pada tingkat nasional berdasarkan laporan dan hasil evaluasi yang diberikan oleh TKPKP provinsi. (3) TKPKP pusat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkoordinasi dengan TKPKP provinsi dan TKPKP kabupaten/kota. Pasal 17 7 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
Pasal 13
www.hukumonline.com/pusatdata Pelaporan dan Evaluasi Pembangunan Kawasan Perdesaan Pasal 13 (1) Pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan dilakukan berbasis desa dan berdasarkan indikator kinerja capaian yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan. (2) Pelaksana pembangunan kawasan perdesaan melaporkan kinerja kepada Bupati/Walikota melalui Bappeda Kabupaten/Kota. (3) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bappeda Kabupaten/Kota tiap 3 (tiga) bulan dan dievaluasi setiap 1 (satu) tahun sejak dimulainya pelaksanaan pembangunan. Pasal 14 (1) Hasil evaluasi terhadap laporan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) menjadi dasar Bappeda Kabupaten/Kota dalam menilai capaian Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan. (2) Penilaian terhadap capaian Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan pada periode selanjutnya. (3) Bappeda Kabupaten/Kota melaporkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) kepada Bupati/Walikota. (4) Bupati/Walikota menindaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) sebagai arahan kebijakan kepada TKPKP kabupaten/kota dalam pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan pada tahun selanjutnya. (5) Bupati/Walikota melaporkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada TKPKP provinsi. BAB IV KELEMBAGAAN Pasal 15 (1) TKPKP dibentuk pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. (2) TKPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan pembangunan kawasan perdesaan sesuai dengan lingkup kewenangannya. Pasal 16 (1) TKPKP pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) terdiri dari unsur kementerian/lembaga yang terkait yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2) TKPKP pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang bertugas melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan pada tingkat nasional berdasarkan laporan dan hasil evaluasi yang diberikan oleh TKPKP provinsi. (3) TKPKP pusat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkoordinasi dengan TKPKP provinsi dan TKPKP kabupaten/kota. Pasal 17 7 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
Pasal 14
www.hukumonline.com/pusatdata Pelaporan dan Evaluasi Pembangunan Kawasan Perdesaan Pasal 13 (1) Pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan dilakukan berbasis desa dan berdasarkan indikator kinerja capaian yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan. (2) Pelaksana pembangunan kawasan perdesaan melaporkan kinerja kepada Bupati/Walikota melalui Bappeda Kabupaten/Kota. (3) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bappeda Kabupaten/Kota tiap 3 (tiga) bulan dan dievaluasi setiap 1 (satu) tahun sejak dimulainya pelaksanaan pembangunan. Pasal 14 (1) Hasil evaluasi terhadap laporan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) menjadi dasar Bappeda Kabupaten/Kota dalam menilai capaian Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan. (2) Penilaian terhadap capaian Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan pada periode selanjutnya. (3) Bappeda Kabupaten/Kota melaporkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) kepada Bupati/Walikota. (4) Bupati/Walikota menindaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) sebagai arahan kebijakan kepada TKPKP kabupaten/kota dalam pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan pada tahun selanjutnya. (5) Bupati/Walikota melaporkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada TKPKP provinsi. BAB IV KELEMBAGAAN Pasal 15 (1) TKPKP dibentuk pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. (2) TKPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan pembangunan kawasan perdesaan sesuai dengan lingkup kewenangannya. Pasal 16 (1) TKPKP pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) terdiri dari unsur kementerian/lembaga yang terkait yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2) TKPKP pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang bertugas melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan pada tingkat nasional berdasarkan laporan dan hasil evaluasi yang diberikan oleh TKPKP provinsi. (3) TKPKP pusat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkoordinasi dengan TKPKP provinsi dan TKPKP kabupaten/kota. Pasal 17 7 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
Pasal 15
www.hukumonline.com/pusatdata Pelaporan dan Evaluasi Pembangunan Kawasan Perdesaan Pasal 13 (1) Pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan dilakukan berbasis desa dan berdasarkan indikator kinerja capaian yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan. (2) Pelaksana pembangunan kawasan perdesaan melaporkan kinerja kepada Bupati/Walikota melalui Bappeda Kabupaten/Kota. (3) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bappeda Kabupaten/Kota tiap 3 (tiga) bulan dan dievaluasi setiap 1 (satu) tahun sejak dimulainya pelaksanaan pembangunan. Pasal 14 (1) Hasil evaluasi terhadap laporan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) menjadi dasar Bappeda Kabupaten/Kota dalam menilai capaian Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan. (2) Penilaian terhadap capaian Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan pada periode selanjutnya. (3) Bappeda Kabupaten/Kota melaporkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) kepada Bupati/Walikota. (4) Bupati/Walikota menindaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) sebagai arahan kebijakan kepada TKPKP kabupaten/kota dalam pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan pada tahun selanjutnya. (5) Bupati/Walikota melaporkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada TKPKP provinsi. BAB IV KELEMBAGAAN Pasal 15 (1) TKPKP dibentuk pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. (2) TKPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan pembangunan kawasan perdesaan sesuai dengan lingkup kewenangannya. Pasal 16 (1) TKPKP pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) terdiri dari unsur kementerian/lembaga yang terkait yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2) TKPKP pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang bertugas melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan pada tingkat nasional berdasarkan laporan dan hasil evaluasi yang diberikan oleh TKPKP provinsi. (3) TKPKP pusat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkoordinasi dengan TKPKP provinsi dan TKPKP kabupaten/kota. Pasal 17 7 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
Pasal 16
www.hukumonline.com/pusatdata Pelaporan dan Evaluasi Pembangunan Kawasan Perdesaan Pasal 13 (1) Pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan dilakukan berbasis desa dan berdasarkan indikator kinerja capaian yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan. (2) Pelaksana pembangunan kawasan perdesaan melaporkan kinerja kepada Bupati/Walikota melalui Bappeda Kabupaten/Kota. (3) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bappeda Kabupaten/Kota tiap 3 (tiga) bulan dan dievaluasi setiap 1 (satu) tahun sejak dimulainya pelaksanaan pembangunan. Pasal 14 (1) Hasil evaluasi terhadap laporan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) menjadi dasar Bappeda Kabupaten/Kota dalam menilai capaian Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan. (2) Penilaian terhadap capaian Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan pada periode selanjutnya. (3) Bappeda Kabupaten/Kota melaporkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) kepada Bupati/Walikota. (4) Bupati/Walikota menindaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) sebagai arahan kebijakan kepada TKPKP kabupaten/kota dalam pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan pada tahun selanjutnya. (5) Bupati/Walikota melaporkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada TKPKP provinsi. BAB IV KELEMBAGAAN Pasal 15 (1) TKPKP dibentuk pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. (2) TKPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan pembangunan kawasan perdesaan sesuai dengan lingkup kewenangannya. Pasal 16 (1) TKPKP pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) terdiri dari unsur kementerian/lembaga yang terkait yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2) TKPKP pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang bertugas melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan pada tingkat nasional berdasarkan laporan dan hasil evaluasi yang diberikan oleh TKPKP provinsi. (3) TKPKP pusat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkoordinasi dengan TKPKP provinsi dan TKPKP kabupaten/kota. Pasal 17 7 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
Pasal 17
www.hukumonline.com/pusatdata Pelaporan dan Evaluasi Pembangunan Kawasan Perdesaan Pasal 13 (1) Pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan dilakukan berbasis desa dan berdasarkan indikator kinerja capaian yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan. (2) Pelaksana pembangunan kawasan perdesaan melaporkan kinerja kepada Bupati/Walikota melalui Bappeda Kabupaten/Kota. (3) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bappeda Kabupaten/Kota tiap 3 (tiga) bulan dan dievaluasi setiap 1 (satu) tahun sejak dimulainya pelaksanaan pembangunan. Pasal 14 (1) Hasil evaluasi terhadap laporan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) menjadi dasar Bappeda Kabupaten/Kota dalam menilai capaian Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan. (2) Penilaian terhadap capaian Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan pada periode selanjutnya. (3) Bappeda Kabupaten/Kota melaporkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) kepada Bupati/Walikota. (4) Bupati/Walikota menindaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) sebagai arahan kebijakan kepada TKPKP kabupaten/kota dalam pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan pada tahun selanjutnya. (5) Bupati/Walikota melaporkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada TKPKP provinsi. BAB IV KELEMBAGAAN Pasal 15 (1) TKPKP dibentuk pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. (2) TKPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan pembangunan kawasan perdesaan sesuai dengan lingkup kewenangannya. Pasal 16 (1) TKPKP pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) terdiri dari unsur kementerian/lembaga yang terkait yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2) TKPKP pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang bertugas melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan pada tingkat nasional berdasarkan laporan dan hasil evaluasi yang diberikan oleh TKPKP provinsi. (3) TKPKP pusat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkoordinasi dengan TKPKP provinsi dan TKPKP kabupaten/kota. Pasal 17 7 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
PENDANAAN
www.hukumonline.com/pusatdata (1) TKPKP provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) terdiri dari unsur Kepala satuan kerja perangkat daerah yang terkait yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (2) TKPKP provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang bertugas untuk melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan pada tingkat provinsi berdasarkan laporan dan hasil evaluasi yang diberikan oleh Bupati/Walikota. (3) Jumlah keanggotaan TKPKP provinsi disesuaikan dengan kebutuhan dan/atau kondisi daerah. Pasal 18 (1) TKPKP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) terdiri dari unsur Kepala satuan kerja perangkat daerah yang terkait, Camat, Kepala Desa, Kepala Badan Kerjasama Antar Desa, dan tokoh masyarakat yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota. (2) TKPKP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang bertugas untuk: a. mengkoordinasikan penetapan kawasan perdesaan; b. mengkoordinasikan penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan; c. menunjuk pelaksana pembangunan kawasan perdesaan dalam hal didelegasikan oleh Bupati/Walikota; dan d. melaksanakan arahan kebijakan sebagai hasil evaluasi laporan kinerja pembangunan kawasan perdesaan. (3) Jumlah keanggotaan TKPKP kabupaten/kota disesuaikan dengan kebutuhan dan/atau kondisi daerah. Pasal 19 (1) TKPKP kabupaten/kota dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Pendamping Kawasan Perdesaan. (2) Pendamping Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk: a. membantu TKPKP kabupaten/kota dalam penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan; dan b. memfasilitasi dan membimbing desa dalam pembangunan kawasan perdesaan. (3) Pendamping Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pihak ketiga. Pasal 20 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan organisasi dan tata kerja TKPKP diatur dalam Keputusan Menteri. BAB V PENDANAAN Pasal 21 (1) Pendanaan penugasan dari Pemerintah Pusat kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa berupa pembangunan kawasan perdesaan berdasarkan asas tugas pembantuan berasal dari DAK dan/atau Dana Tugas Pembantuan. 8 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
Pasal 18
www.hukumonline.com/pusatdata (1) TKPKP provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) terdiri dari unsur Kepala satuan kerja perangkat daerah yang terkait yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (2) TKPKP provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang bertugas untuk melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan pada tingkat provinsi berdasarkan laporan dan hasil evaluasi yang diberikan oleh Bupati/Walikota. (3) Jumlah keanggotaan TKPKP provinsi disesuaikan dengan kebutuhan dan/atau kondisi daerah. Pasal 18 (1) TKPKP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) terdiri dari unsur Kepala satuan kerja perangkat daerah yang terkait, Camat, Kepala Desa, Kepala Badan Kerjasama Antar Desa, dan tokoh masyarakat yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota. (2) TKPKP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang bertugas untuk: a. mengkoordinasikan penetapan kawasan perdesaan; b. mengkoordinasikan penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan; c. menunjuk pelaksana pembangunan kawasan perdesaan dalam hal didelegasikan oleh Bupati/Walikota; dan d. melaksanakan arahan kebijakan sebagai hasil evaluasi laporan kinerja pembangunan kawasan perdesaan. (3) Jumlah keanggotaan TKPKP kabupaten/kota disesuaikan dengan kebutuhan dan/atau kondisi daerah. Pasal 19 (1) TKPKP kabupaten/kota dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Pendamping Kawasan Perdesaan. (2) Pendamping Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk: a. membantu TKPKP kabupaten/kota dalam penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan; dan b. memfasilitasi dan membimbing desa dalam pembangunan kawasan perdesaan. (3) Pendamping Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pihak ketiga. Pasal 20 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan organisasi dan tata kerja TKPKP diatur dalam Keputusan Menteri. BAB V PENDANAAN Pasal 21 (1) Pendanaan penugasan dari Pemerintah Pusat kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa berupa pembangunan kawasan perdesaan berdasarkan asas tugas pembantuan berasal dari DAK dan/atau Dana Tugas Pembantuan. 8 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
Pasal 19
www.hukumonline.com/pusatdata (1) TKPKP provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) terdiri dari unsur Kepala satuan kerja perangkat daerah yang terkait yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (2) TKPKP provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang bertugas untuk melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan pada tingkat provinsi berdasarkan laporan dan hasil evaluasi yang diberikan oleh Bupati/Walikota. (3) Jumlah keanggotaan TKPKP provinsi disesuaikan dengan kebutuhan dan/atau kondisi daerah. Pasal 18 (1) TKPKP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) terdiri dari unsur Kepala satuan kerja perangkat daerah yang terkait, Camat, Kepala Desa, Kepala Badan Kerjasama Antar Desa, dan tokoh masyarakat yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota. (2) TKPKP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang bertugas untuk: a. mengkoordinasikan penetapan kawasan perdesaan; b. mengkoordinasikan penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan; c. menunjuk pelaksana pembangunan kawasan perdesaan dalam hal didelegasikan oleh Bupati/Walikota; dan d. melaksanakan arahan kebijakan sebagai hasil evaluasi laporan kinerja pembangunan kawasan perdesaan. (3) Jumlah keanggotaan TKPKP kabupaten/kota disesuaikan dengan kebutuhan dan/atau kondisi daerah. Pasal 19 (1) TKPKP kabupaten/kota dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Pendamping Kawasan Perdesaan. (2) Pendamping Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk: a. membantu TKPKP kabupaten/kota dalam penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan; dan b. memfasilitasi dan membimbing desa dalam pembangunan kawasan perdesaan. (3) Pendamping Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pihak ketiga. Pasal 20 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan organisasi dan tata kerja TKPKP diatur dalam Keputusan Menteri. BAB V PENDANAAN Pasal 21 (1) Pendanaan penugasan dari Pemerintah Pusat kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa berupa pembangunan kawasan perdesaan berdasarkan asas tugas pembantuan berasal dari DAK dan/atau Dana Tugas Pembantuan. 8 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
Pasal 20
www.hukumonline.com/pusatdata (1) TKPKP provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) terdiri dari unsur Kepala satuan kerja perangkat daerah yang terkait yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (2) TKPKP provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang bertugas untuk melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan pada tingkat provinsi berdasarkan laporan dan hasil evaluasi yang diberikan oleh Bupati/Walikota. (3) Jumlah keanggotaan TKPKP provinsi disesuaikan dengan kebutuhan dan/atau kondisi daerah. Pasal 18 (1) TKPKP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) terdiri dari unsur Kepala satuan kerja perangkat daerah yang terkait, Camat, Kepala Desa, Kepala Badan Kerjasama Antar Desa, dan tokoh masyarakat yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota. (2) TKPKP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang bertugas untuk: a. mengkoordinasikan penetapan kawasan perdesaan; b. mengkoordinasikan penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan; c. menunjuk pelaksana pembangunan kawasan perdesaan dalam hal didelegasikan oleh Bupati/Walikota; dan d. melaksanakan arahan kebijakan sebagai hasil evaluasi laporan kinerja pembangunan kawasan perdesaan. (3) Jumlah keanggotaan TKPKP kabupaten/kota disesuaikan dengan kebutuhan dan/atau kondisi daerah. Pasal 19 (1) TKPKP kabupaten/kota dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Pendamping Kawasan Perdesaan. (2) Pendamping Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk: a. membantu TKPKP kabupaten/kota dalam penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan; dan b. memfasilitasi dan membimbing desa dalam pembangunan kawasan perdesaan. (3) Pendamping Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pihak ketiga. Pasal 20 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan organisasi dan tata kerja TKPKP diatur dalam Keputusan Menteri. BAB V PENDANAAN Pasal 21 (1) Pendanaan penugasan dari Pemerintah Pusat kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa berupa pembangunan kawasan perdesaan berdasarkan asas tugas pembantuan berasal dari DAK dan/atau Dana Tugas Pembantuan. 8 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
Pasal 21
www.hukumonline.com/pusatdata (1) TKPKP provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) terdiri dari unsur Kepala satuan kerja perangkat daerah yang terkait yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (2) TKPKP provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang bertugas untuk melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan pada tingkat provinsi berdasarkan laporan dan hasil evaluasi yang diberikan oleh Bupati/Walikota. (3) Jumlah keanggotaan TKPKP provinsi disesuaikan dengan kebutuhan dan/atau kondisi daerah. Pasal 18 (1) TKPKP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) terdiri dari unsur Kepala satuan kerja perangkat daerah yang terkait, Camat, Kepala Desa, Kepala Badan Kerjasama Antar Desa, dan tokoh masyarakat yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota. (2) TKPKP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang bertugas untuk: a. mengkoordinasikan penetapan kawasan perdesaan; b. mengkoordinasikan penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan; c. menunjuk pelaksana pembangunan kawasan perdesaan dalam hal didelegasikan oleh Bupati/Walikota; dan d. melaksanakan arahan kebijakan sebagai hasil evaluasi laporan kinerja pembangunan kawasan perdesaan. (3) Jumlah keanggotaan TKPKP kabupaten/kota disesuaikan dengan kebutuhan dan/atau kondisi daerah. Pasal 19 (1) TKPKP kabupaten/kota dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Pendamping Kawasan Perdesaan. (2) Pendamping Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk: a. membantu TKPKP kabupaten/kota dalam penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan; dan b. memfasilitasi dan membimbing desa dalam pembangunan kawasan perdesaan. (3) Pendamping Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pihak ketiga. Pasal 20 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan organisasi dan tata kerja TKPKP diatur dalam Keputusan Menteri. BAB V PENDANAAN Pasal 21 (1) Pendanaan penugasan dari Pemerintah Pusat kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa berupa pembangunan kawasan perdesaan berdasarkan asas tugas pembantuan berasal dari DAK dan/atau Dana Tugas Pembantuan. 8 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
KETENTUAN PENUTUP
www.hukumonline.com/pusatdata (2) Pendanaan penugasan dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa berupa pembangunan kawasan perdesaan berdasarkan asas tugas pembantuan berasal dari Dana Tugas Pembantuan. BAB V PEMBINAAN Pasal 22 Menteri dan Gubernur melakukan pembinaan terhadap Pembangunan Kawasan Perdesaan. Pasal 23 (1) Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 melakukan pembinaan terhadap pembangunan kawasan perdesaan yaitu: a. standardisasi proses penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan, pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, serta pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan; b. pemberian fasilitasi penguatan kelembagaan dalam pembangunan kawasan perdesaan; dan c. pemberian fasilitasi proses penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan, pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, serta pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan. (2) Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 melakukan pembinaan dalam hal: a. pemberian fasilitasi penguatan kelembagaan dalam pembangunan kawasan perdesaan; dan b. pemberian fasilitasi proses penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan, pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, serta pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 24 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat dinyatakan tidak berlaku. Pasal 25 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan Di Jakarta, 9 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com/pusatdata Pada Tanggal 3 Maret 2016 MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, Ttd. MARWAN JAFAR Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 4 Maret 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 359 10 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
Pasal 22
www.hukumonline.com/pusatdata (2) Pendanaan penugasan dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa berupa pembangunan kawasan perdesaan berdasarkan asas tugas pembantuan berasal dari Dana Tugas Pembantuan. BAB V PEMBINAAN Pasal 22 Menteri dan Gubernur melakukan pembinaan terhadap Pembangunan Kawasan Perdesaan. Pasal 23 (1) Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 melakukan pembinaan terhadap pembangunan kawasan perdesaan yaitu: a. standardisasi proses penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan, pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, serta pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan; b. pemberian fasilitasi penguatan kelembagaan dalam pembangunan kawasan perdesaan; dan c. pemberian fasilitasi proses penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan, pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, serta pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan. (2) Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 melakukan pembinaan dalam hal: a. pemberian fasilitasi penguatan kelembagaan dalam pembangunan kawasan perdesaan; dan b. pemberian fasilitasi proses penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan, pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, serta pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 24 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat dinyatakan tidak berlaku. Pasal 25 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan Di Jakarta, 9 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
Pasal 23
www.hukumonline.com/pusatdata (2) Pendanaan penugasan dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa berupa pembangunan kawasan perdesaan berdasarkan asas tugas pembantuan berasal dari Dana Tugas Pembantuan. BAB V PEMBINAAN Pasal 22 Menteri dan Gubernur melakukan pembinaan terhadap Pembangunan Kawasan Perdesaan. Pasal 23 (1) Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 melakukan pembinaan terhadap pembangunan kawasan perdesaan yaitu: a. standardisasi proses penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan, pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, serta pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan; b. pemberian fasilitasi penguatan kelembagaan dalam pembangunan kawasan perdesaan; dan c. pemberian fasilitasi proses penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan, pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, serta pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan. (2) Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 melakukan pembinaan dalam hal: a. pemberian fasilitasi penguatan kelembagaan dalam pembangunan kawasan perdesaan; dan b. pemberian fasilitasi proses penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan, pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, serta pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 24 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat dinyatakan tidak berlaku. Pasal 25 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan Di Jakarta, 9 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
Pasal 24
www.hukumonline.com/pusatdata (2) Pendanaan penugasan dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa berupa pembangunan kawasan perdesaan berdasarkan asas tugas pembantuan berasal dari Dana Tugas Pembantuan. BAB V PEMBINAAN Pasal 22 Menteri dan Gubernur melakukan pembinaan terhadap Pembangunan Kawasan Perdesaan. Pasal 23 (1) Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 melakukan pembinaan terhadap pembangunan kawasan perdesaan yaitu: a. standardisasi proses penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan, pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, serta pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan; b. pemberian fasilitasi penguatan kelembagaan dalam pembangunan kawasan perdesaan; dan c. pemberian fasilitasi proses penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan, pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, serta pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan. (2) Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 melakukan pembinaan dalam hal: a. pemberian fasilitasi penguatan kelembagaan dalam pembangunan kawasan perdesaan; dan b. pemberian fasilitasi proses penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan, pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, serta pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 24 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat dinyatakan tidak berlaku. Pasal 25 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan Di Jakarta, 9 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
Pasal 25
www.hukumonline.com/pusatdata (2) Pendanaan penugasan dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa berupa pembangunan kawasan perdesaan berdasarkan asas tugas pembantuan berasal dari Dana Tugas Pembantuan. BAB V PEMBINAAN Pasal 22 Menteri dan Gubernur melakukan pembinaan terhadap Pembangunan Kawasan Perdesaan. Pasal 23 (1) Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 melakukan pembinaan terhadap pembangunan kawasan perdesaan yaitu: a. standardisasi proses penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan, pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, serta pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan; b. pemberian fasilitasi penguatan kelembagaan dalam pembangunan kawasan perdesaan; dan c. pemberian fasilitasi proses penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan, pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, serta pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan. (2) Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 melakukan pembinaan dalam hal: a. pemberian fasilitasi penguatan kelembagaan dalam pembangunan kawasan perdesaan; dan b. pemberian fasilitasi proses penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan, pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, serta pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 24 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat dinyatakan tidak berlaku. Pasal 25 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan Di Jakarta, 9 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com/pusatdata Pada Tanggal 3 Maret 2016 MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, Ttd. MARWAN JAFAR Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 4 Maret 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 359 10 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
Pembukaan
www.hukumonline.com/pusatdata PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memberikan kewenangan kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk menetapkan pedoman pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan. Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memberikan kewenangan kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk
