Pasal 21
www.hukumonline.com/pusatdata (1) TKPKP provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) terdiri dari unsur Kepala satuan kerja perangkat daerah yang terkait yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (2) TKPKP provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang bertugas untuk melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan pada tingkat provinsi berdasarkan laporan dan hasil evaluasi yang diberikan oleh Bupati/Walikota. (3) Jumlah keanggotaan TKPKP provinsi disesuaikan dengan kebutuhan dan/atau kondisi daerah. Pasal 18 (1) TKPKP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) terdiri dari unsur Kepala satuan kerja perangkat daerah yang terkait, Camat, Kepala Desa, Kepala Badan Kerjasama Antar Desa, dan tokoh masyarakat yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota. (2) TKPKP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang bertugas untuk: a. mengkoordinasikan penetapan kawasan perdesaan; b. mengkoordinasikan penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan; c. menunjuk pelaksana pembangunan kawasan perdesaan dalam hal didelegasikan oleh Bupati/Walikota; dan d. melaksanakan arahan kebijakan sebagai hasil evaluasi laporan kinerja pembangunan kawasan perdesaan. (3) Jumlah keanggotaan TKPKP kabupaten/kota disesuaikan dengan kebutuhan dan/atau kondisi daerah. Pasal 19 (1) TKPKP kabupaten/kota dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Pendamping Kawasan Perdesaan. (2) Pendamping Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk: a. membantu TKPKP kabupaten/kota dalam penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan; dan b. memfasilitasi dan membimbing desa dalam pembangunan kawasan perdesaan. (3) Pendamping Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pihak ketiga. Pasal 20 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan organisasi dan tata kerja TKPKP diatur dalam Keputusan Menteri. BAB V PENDANAAN Pasal 21 (1) Pendanaan penugasan dari Pemerintah Pusat kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa berupa pembangunan kawasan perdesaan berdasarkan asas tugas pembantuan berasal dari DAK dan/atau Dana Tugas Pembantuan. 8 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
KETENTUAN PENUTUP
www.hukumonline.com/pusatdata (2) Pendanaan penugasan dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa berupa pembangunan kawasan perdesaan berdasarkan asas tugas pembantuan berasal dari Dana Tugas Pembantuan. BAB V PEMBINAAN Pasal 22 Menteri dan Gubernur melakukan pembinaan terhadap Pembangunan Kawasan Perdesaan. Pasal 23 (1) Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 melakukan pembinaan terhadap pembangunan kawasan perdesaan yaitu: a. standardisasi proses penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan, pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, serta pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan; b. pemberian fasilitasi penguatan kelembagaan dalam pembangunan kawasan perdesaan; dan c. pemberian fasilitasi proses penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan, pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, serta pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan. (2) Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 melakukan pembinaan dalam hal: a. pemberian fasilitasi penguatan kelembagaan dalam pembangunan kawasan perdesaan; dan b. pemberian fasilitasi proses penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan, pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, serta pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 24 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat dinyatakan tidak berlaku. Pasal 25 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan Di Jakarta, 9 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com/pusatdata Pada Tanggal 3 Maret 2016 MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, Ttd. MARWAN JAFAR Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 4 Maret 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 359 10 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
