Pasal 22
www.hukumonline.com/pusatdata (2) Pendanaan penugasan dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa berupa pembangunan kawasan perdesaan berdasarkan asas tugas pembantuan berasal dari Dana Tugas Pembantuan. BAB V PEMBINAAN Pasal 22 Menteri dan Gubernur melakukan pembinaan terhadap Pembangunan Kawasan Perdesaan. Pasal 23 (1) Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 melakukan pembinaan terhadap pembangunan kawasan perdesaan yaitu: a. standardisasi proses penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan, pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, serta pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan; b. pemberian fasilitasi penguatan kelembagaan dalam pembangunan kawasan perdesaan; dan c. pemberian fasilitasi proses penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan, pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, serta pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan. (2) Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 melakukan pembinaan dalam hal: a. pemberian fasilitasi penguatan kelembagaan dalam pembangunan kawasan perdesaan; dan b. pemberian fasilitasi proses penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan, pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, serta pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 24 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat dinyatakan tidak berlaku. Pasal 25 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan Di Jakarta, 9 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
