Pasal 5
www.hukumonline.com/pusatdata (1) Pembangunan kawasan perdesaan bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pengembangan ekonomi, dan/atau pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif dengan mengintegrasikan berbagai kebijakan, rencana, program, dan kegiatan para pihak pada kawasan yang ditetapkan. (2) Pembangunan kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan pada pengembangan potensi dan/atau pemecahan masalah kawasan perdesaan. BAB III PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN Pasal 4 (1) Penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan meliputi: a. pengusulan kawasan perdesaan; b. penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan; c. pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan; dan d. pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan tertentu diatur oleh Direktur Jenderal Teknis masing-masing. Bagian Kesatu Pengusulan Kawasan Perdesaan Pasal 5 (1) Kawasan perdesaan diusulkan oleh beberapa desa atau diprakarsai oleh Bupati/Walikota dengan memperhatikan aspirasi masyarakat desa. (2) Pengusulan kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh pihak ketiga. (3) Kawasan perdesaan yang diusulkan oleh beberapa desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki gagasan kawasan perdesaan yang sesuai dengan tujuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (4) Kawasan perdesaan yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disepakati oleh Kepala Desa yang wilayahnya menjadi kawasan perdesaan dalam bentuk surat kesepakatan kawasan perdesaan. (5) Surat kesepakatan kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diserahkan kepada Bupati/Walikota. (6) Kawasan perdesaan yang diprakarsai oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan Kepala Desa dan tokoh masyarakat yang wilayahnya diusulkan menjadi kawasan perdesaan. Bagian Kedua 4 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
