Pasal 2
www.hukumonline.com/pusatdata 8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 9. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Bappeda adalah perangkat daerah yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah pada lingkup kabupaten/kota. 10. Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan, selanjutnya disingkat TKPKP, adalah lembaga yang menyelenggarakan pembangunan kawasan perdesaan sesuai dengan tingkatan kewenangannya. 11. Pihak ketiga adalah pihak di luar Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa yang membantu penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan yang dapat berasal dari perguruan tinggi, konsultan, atau lembaga swadaya masyarakat. 12. Pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan adalah upaya untuk mewujudkan tertib Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan. 13. Indikator kinerja adalah alat ukur spesifik secara kuantitatif dan/atau kualitatif untuk masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat, dan/atau dampak yang menggambarkan tingkat capaian kinerja suatu program atau kegiatan. 14. Tokoh masyarakat adalah seseorang yang ditokohkan oleh masyarakat di lingkungannya akibat dari pengaruh, posisi, dan kemampuannya yang diakui oleh masyarakat di lingkungannya. 15. Pendamping Kawasan Perdesaan adalah pihak yang berperan dalam memfasilitasi desa. 16. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 17. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. BAB II PRINSIP DAN TUJUAN Pasal 2 Pembangunan kawasan perdesaan diselenggarakan berdasarkan prinsip: a. partisipasi; b. holistik dan komprehensif; c. berkesinambungan; d. keterpaduan; e. keadilan; f. keseimbangan; g. transparansi; dan h. akuntabilitas. Pasal 3 3 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
