Pasal 3
www.hukumonline.com/pusatdata 8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 9. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Bappeda adalah perangkat daerah yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah pada lingkup kabupaten/kota. 10. Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan, selanjutnya disingkat TKPKP, adalah lembaga yang menyelenggarakan pembangunan kawasan perdesaan sesuai dengan tingkatan kewenangannya. 11. Pihak ketiga adalah pihak di luar Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa yang membantu penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan yang dapat berasal dari perguruan tinggi, konsultan, atau lembaga swadaya masyarakat. 12. Pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan adalah upaya untuk mewujudkan tertib Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan. 13. Indikator kinerja adalah alat ukur spesifik secara kuantitatif dan/atau kualitatif untuk masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat, dan/atau dampak yang menggambarkan tingkat capaian kinerja suatu program atau kegiatan. 14. Tokoh masyarakat adalah seseorang yang ditokohkan oleh masyarakat di lingkungannya akibat dari pengaruh, posisi, dan kemampuannya yang diakui oleh masyarakat di lingkungannya. 15. Pendamping Kawasan Perdesaan adalah pihak yang berperan dalam memfasilitasi desa. 16. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 17. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. BAB II PRINSIP DAN TUJUAN Pasal 2 Pembangunan kawasan perdesaan diselenggarakan berdasarkan prinsip: a. partisipasi; b. holistik dan komprehensif; c. berkesinambungan; d. keterpaduan; e. keadilan; f. keseimbangan; g. transparansi; dan h. akuntabilitas. Pasal 3 3 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
www.hukumonline.com/pusatdata (1) Pembangunan kawasan perdesaan bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pengembangan ekonomi, dan/atau pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif dengan mengintegrasikan berbagai kebijakan, rencana, program, dan kegiatan para pihak pada kawasan yang ditetapkan. (2) Pembangunan kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan pada pengembangan potensi dan/atau pemecahan masalah kawasan perdesaan. BAB III PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN Pasal 4 (1) Penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan meliputi: a. pengusulan kawasan perdesaan; b. penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan; c. pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan; dan d. pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan tertentu diatur oleh Direktur Jenderal Teknis masing-masing. Bagian Kesatu Pengusulan Kawasan Perdesaan Pasal 5 (1) Kawasan perdesaan diusulkan oleh beberapa desa atau diprakarsai oleh Bupati/Walikota dengan memperhatikan aspirasi masyarakat desa. (2) Pengusulan kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh pihak ketiga. (3) Kawasan perdesaan yang diusulkan oleh beberapa desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki gagasan kawasan perdesaan yang sesuai dengan tujuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (4) Kawasan perdesaan yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disepakati oleh Kepala Desa yang wilayahnya menjadi kawasan perdesaan dalam bentuk surat kesepakatan kawasan perdesaan. (5) Surat kesepakatan kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diserahkan kepada Bupati/Walikota. (6) Kawasan perdesaan yang diprakarsai oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan Kepala Desa dan tokoh masyarakat yang wilayahnya diusulkan menjadi kawasan perdesaan. Bagian Kedua 4 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com/pusatdata Penetapan dan Perencanaan Kawasan Perdesaan Pasal 6 (1) Penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan memperhatikan RTRW Kabupaten/Kota dan RPJMD Kabupaten/Kota, terutama dalam penentuan prioritas, jenis, dan lokasi program pembangunan. (2) Kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan yang disusun oleh TKPKP kabupaten/kota. (3) Penetapan kawasan perdesaan dan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota. Pasal 7 (1) Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan merupakan rencana pembangunan jangka menengah yang berlaku selama 5 (lima) tahun yang di dalamnya memuat program pembangunan. (2) Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah dengan menyesuaikan pada perkembangan kebutuhan kawasan. (3) Program pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kegiatan prioritas tahunan. (4) Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan setidak-tidaknya memuat: a. isu strategis kawasan perdesaan; b. tujuan dan sasaran pembangunan kawasan perdesaan; c. strategi dan arah kebijakan kawasan perdesaan; d. program dan kegiatan pembangunan kawasan perdesaan; e. indikator capaian kegiatan; dan f. kebutuhan pendanaan. Pasal 8 Mekanisme penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagai berikut: a. Bupati/Walikota memprakarsai proses perencanaan pembangunan kawasan perdesaan melalui TKPKP kabupaten/kota; dan b. TKPKP kabupaten/kota dalam melakukan proses penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan dapat dibantu oleh pihak ketiga. Pasal 9 (1) Kawasan yang dapat ditetapkan sebagai kawasan perdesaan merupakan bagian dari suatu kabupaten/kota yang terdiri dari beberapa desa yang berbatasan dalam sebuah wilayah perencanaan terpadu yang memiliki kesamaan dan/atau keterkaitan masalah atau potensi pengembangan. (2) Penetapan kawasan perdesaan memperhatikan: a. kegiatan pertanian; b. pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya; c. tempat permukiman perdesaan; d. tempat pelayanan jasa pemerintahan, sosial dan ekonomi perdesaan; 5 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com/pusatdata e. nilai strategis dan prioritas kawasan; f. keserasian pembangunan antar kawasan dalam wilayah kabupaten/kota; g. kearifan lokal dan eksistensi masyarakat hukum adat; dan h. keterpaduan dan keberlanjutan pembangunan. Bagian Ketiga Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan Pasal 10 Pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan merupakan perwujudan program dan kegiatan pembangunan tahunan pada kawasan perdesaan yang merupakan penguatan kapasitas masyarakat dan hubungan kemitraan yang dilakukan oleh pemerintah, swasta, dan/atau masyarakat di kawasan perdesaan. Pasal 11 Pendanaan pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota; d. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan/atau e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Pasal 12 (1) Pembangunan kawasan perdesaan dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota berdasarkan masukan dari TKPKP kabupaten/kota dan/atau Pemerintah Desa. (2) Penunjukan oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada TKPKP kabupaten/kota. (3) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah provinsi dapat menugaskan kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa berupa pembangunan kawasan perdesaan berdasarkan asas tugas pembantuan. (4) Pembangunan kawasan perdesaan dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah yang terkait dalam hal pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota. (5) Pembangunan kawasan perdesaan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dalam hal pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. (6) Bupati/Walikota dapat menunjuk satuan kerja perangkat daerah yang terkait atau Pemerintah Desa untuk melaksanakan pembangunan kawasan perdesaan dalam hal pendanaan berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (7) Bupati/Walikota dalam menunjuk pelaksana pembangunan kawasan perdesaan harus mengacu pada Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan. Bagian Keempat 6 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
