Pasal 17
www.hukumonline.com/pusatdata Pelaporan dan Evaluasi Pembangunan Kawasan Perdesaan Pasal 13 (1) Pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan dilakukan berbasis desa dan berdasarkan indikator kinerja capaian yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan. (2) Pelaksana pembangunan kawasan perdesaan melaporkan kinerja kepada Bupati/Walikota melalui Bappeda Kabupaten/Kota. (3) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bappeda Kabupaten/Kota tiap 3 (tiga) bulan dan dievaluasi setiap 1 (satu) tahun sejak dimulainya pelaksanaan pembangunan. Pasal 14 (1) Hasil evaluasi terhadap laporan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) menjadi dasar Bappeda Kabupaten/Kota dalam menilai capaian Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan. (2) Penilaian terhadap capaian Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan pada periode selanjutnya. (3) Bappeda Kabupaten/Kota melaporkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) kepada Bupati/Walikota. (4) Bupati/Walikota menindaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) sebagai arahan kebijakan kepada TKPKP kabupaten/kota dalam pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan pada tahun selanjutnya. (5) Bupati/Walikota melaporkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada TKPKP provinsi. BAB IV KELEMBAGAAN Pasal 15 (1) TKPKP dibentuk pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. (2) TKPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan pembangunan kawasan perdesaan sesuai dengan lingkup kewenangannya. Pasal 16 (1) TKPKP pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) terdiri dari unsur kementerian/lembaga yang terkait yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2) TKPKP pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang bertugas melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan pada tingkat nasional berdasarkan laporan dan hasil evaluasi yang diberikan oleh TKPKP provinsi. (3) TKPKP pusat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkoordinasi dengan TKPKP provinsi dan TKPKP kabupaten/kota. Pasal 17 7 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
PENDANAAN
www.hukumonline.com/pusatdata (1) TKPKP provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) terdiri dari unsur Kepala satuan kerja perangkat daerah yang terkait yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (2) TKPKP provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang bertugas untuk melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan pada tingkat provinsi berdasarkan laporan dan hasil evaluasi yang diberikan oleh Bupati/Walikota. (3) Jumlah keanggotaan TKPKP provinsi disesuaikan dengan kebutuhan dan/atau kondisi daerah. Pasal 18 (1) TKPKP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) terdiri dari unsur Kepala satuan kerja perangkat daerah yang terkait, Camat, Kepala Desa, Kepala Badan Kerjasama Antar Desa, dan tokoh masyarakat yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota. (2) TKPKP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang bertugas untuk: a. mengkoordinasikan penetapan kawasan perdesaan; b. mengkoordinasikan penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan; c. menunjuk pelaksana pembangunan kawasan perdesaan dalam hal didelegasikan oleh Bupati/Walikota; dan d. melaksanakan arahan kebijakan sebagai hasil evaluasi laporan kinerja pembangunan kawasan perdesaan. (3) Jumlah keanggotaan TKPKP kabupaten/kota disesuaikan dengan kebutuhan dan/atau kondisi daerah. Pasal 19 (1) TKPKP kabupaten/kota dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Pendamping Kawasan Perdesaan. (2) Pendamping Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk: a. membantu TKPKP kabupaten/kota dalam penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan; dan b. memfasilitasi dan membimbing desa dalam pembangunan kawasan perdesaan. (3) Pendamping Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pihak ketiga. Pasal 20 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan organisasi dan tata kerja TKPKP diatur dalam Keputusan Menteri. BAB V PENDANAAN Pasal 21 (1) Pendanaan penugasan dari Pemerintah Pusat kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa berupa pembangunan kawasan perdesaan berdasarkan asas tugas pembantuan berasal dari DAK dan/atau Dana Tugas Pembantuan. 8 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
