Pasal 11
www.hukumonline.com/pusatdata e. nilai strategis dan prioritas kawasan; f. keserasian pembangunan antar kawasan dalam wilayah kabupaten/kota; g. kearifan lokal dan eksistensi masyarakat hukum adat; dan h. keterpaduan dan keberlanjutan pembangunan. Bagian Ketiga Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan Pasal 10 Pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan merupakan perwujudan program dan kegiatan pembangunan tahunan pada kawasan perdesaan yang merupakan penguatan kapasitas masyarakat dan hubungan kemitraan yang dilakukan oleh pemerintah, swasta, dan/atau masyarakat di kawasan perdesaan. Pasal 11 Pendanaan pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota; d. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan/atau e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Pasal 12 (1) Pembangunan kawasan perdesaan dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota berdasarkan masukan dari TKPKP kabupaten/kota dan/atau Pemerintah Desa. (2) Penunjukan oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada TKPKP kabupaten/kota. (3) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah provinsi dapat menugaskan kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa berupa pembangunan kawasan perdesaan berdasarkan asas tugas pembantuan. (4) Pembangunan kawasan perdesaan dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah yang terkait dalam hal pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota. (5) Pembangunan kawasan perdesaan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dalam hal pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. (6) Bupati/Walikota dapat menunjuk satuan kerja perangkat daerah yang terkait atau Pemerintah Desa untuk melaksanakan pembangunan kawasan perdesaan dalam hal pendanaan berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (7) Bupati/Walikota dalam menunjuk pelaksana pembangunan kawasan perdesaan harus mengacu pada Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan. Bagian Keempat 6 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
