Pasal 25
www.hukumonline.com/pusatdata (2) Pendanaan penugasan dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa berupa pembangunan kawasan perdesaan berdasarkan asas tugas pembantuan berasal dari Dana Tugas Pembantuan. BAB V PEMBINAAN Pasal 22 Menteri dan Gubernur melakukan pembinaan terhadap Pembangunan Kawasan Perdesaan. Pasal 23 (1) Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 melakukan pembinaan terhadap pembangunan kawasan perdesaan yaitu: a. standardisasi proses penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan, pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, serta pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan; b. pemberian fasilitasi penguatan kelembagaan dalam pembangunan kawasan perdesaan; dan c. pemberian fasilitasi proses penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan, pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, serta pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan. (2) Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 melakukan pembinaan dalam hal: a. pemberian fasilitasi penguatan kelembagaan dalam pembangunan kawasan perdesaan; dan b. pemberian fasilitasi proses penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan, pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, serta pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 24 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat dinyatakan tidak berlaku. Pasal 25 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan Di Jakarta, 9 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com/pusatdata Pada Tanggal 3 Maret 2016 MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, Ttd. MARWAN JAFAR Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 4 Maret 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 359 10 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
Pembukaan
www.hukumonline.com/pusatdata PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memberikan kewenangan kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk menetapkan pedoman pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan. Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
