Pasal 8
www.hukumonline.com/pusatdata Penetapan dan Perencanaan Kawasan Perdesaan Pasal 6 (1) Penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan memperhatikan RTRW Kabupaten/Kota dan RPJMD Kabupaten/Kota, terutama dalam penentuan prioritas, jenis, dan lokasi program pembangunan. (2) Kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan yang disusun oleh TKPKP kabupaten/kota. (3) Penetapan kawasan perdesaan dan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota. Pasal 7 (1) Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan merupakan rencana pembangunan jangka menengah yang berlaku selama 5 (lima) tahun yang di dalamnya memuat program pembangunan. (2) Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah dengan menyesuaikan pada perkembangan kebutuhan kawasan. (3) Program pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kegiatan prioritas tahunan. (4) Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan setidak-tidaknya memuat: a. isu strategis kawasan perdesaan; b. tujuan dan sasaran pembangunan kawasan perdesaan; c. strategi dan arah kebijakan kawasan perdesaan; d. program dan kegiatan pembangunan kawasan perdesaan; e. indikator capaian kegiatan; dan f. kebutuhan pendanaan. Pasal 8 Mekanisme penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagai berikut: a. Bupati/Walikota memprakarsai proses perencanaan pembangunan kawasan perdesaan melalui TKPKP kabupaten/kota; dan b. TKPKP kabupaten/kota dalam melakukan proses penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan dapat dibantu oleh pihak ketiga. Pasal 9 (1) Kawasan yang dapat ditetapkan sebagai kawasan perdesaan merupakan bagian dari suatu kabupaten/kota yang terdiri dari beberapa desa yang berbatasan dalam sebuah wilayah perencanaan terpadu yang memiliki kesamaan dan/atau keterkaitan masalah atau potensi pengembangan. (2) Penetapan kawasan perdesaan memperhatikan: a. kegiatan pertanian; b. pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya; c. tempat permukiman perdesaan; d. tempat pelayanan jasa pemerintahan, sosial dan ekonomi perdesaan; 5 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
