Pasal 9
www.hukumonline.com/pusatdata Penetapan dan Perencanaan Kawasan Perdesaan Pasal 6 (1) Penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan memperhatikan RTRW Kabupaten/Kota dan RPJMD Kabupaten/Kota, terutama dalam penentuan prioritas, jenis, dan lokasi program pembangunan. (2) Kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan yang disusun oleh TKPKP kabupaten/kota. (3) Penetapan kawasan perdesaan dan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota. Pasal 7 (1) Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan merupakan rencana pembangunan jangka menengah yang berlaku selama 5 (lima) tahun yang di dalamnya memuat program pembangunan. (2) Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah dengan menyesuaikan pada perkembangan kebutuhan kawasan. (3) Program pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kegiatan prioritas tahunan. (4) Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan setidak-tidaknya memuat: a. isu strategis kawasan perdesaan; b. tujuan dan sasaran pembangunan kawasan perdesaan; c. strategi dan arah kebijakan kawasan perdesaan; d. program dan kegiatan pembangunan kawasan perdesaan; e. indikator capaian kegiatan; dan f. kebutuhan pendanaan. Pasal 8 Mekanisme penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagai berikut: a. Bupati/Walikota memprakarsai proses perencanaan pembangunan kawasan perdesaan melalui TKPKP kabupaten/kota; dan b. TKPKP kabupaten/kota dalam melakukan proses penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan dapat dibantu oleh pihak ketiga. Pasal 9 (1) Kawasan yang dapat ditetapkan sebagai kawasan perdesaan merupakan bagian dari suatu kabupaten/kota yang terdiri dari beberapa desa yang berbatasan dalam sebuah wilayah perencanaan terpadu yang memiliki kesamaan dan/atau keterkaitan masalah atau potensi pengembangan. (2) Penetapan kawasan perdesaan memperhatikan: a. kegiatan pertanian; b. pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya; c. tempat permukiman perdesaan; d. tempat pelayanan jasa pemerintahan, sosial dan ekonomi perdesaan; 5 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
KELEMBAGAAN
www.hukumonline.com/pusatdata Pelaporan dan Evaluasi Pembangunan Kawasan Perdesaan Pasal 13 (1) Pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan dilakukan berbasis desa dan berdasarkan indikator kinerja capaian yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan. (2) Pelaksana pembangunan kawasan perdesaan melaporkan kinerja kepada Bupati/Walikota melalui Bappeda Kabupaten/Kota. (3) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bappeda Kabupaten/Kota tiap 3 (tiga) bulan dan dievaluasi setiap 1 (satu) tahun sejak dimulainya pelaksanaan pembangunan. Pasal 14 (1) Hasil evaluasi terhadap laporan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) menjadi dasar Bappeda Kabupaten/Kota dalam menilai capaian Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan. (2) Penilaian terhadap capaian Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan pada periode selanjutnya. (3) Bappeda Kabupaten/Kota melaporkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) kepada Bupati/Walikota. (4) Bupati/Walikota menindaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) sebagai arahan kebijakan kepada TKPKP kabupaten/kota dalam pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan pada tahun selanjutnya. (5) Bupati/Walikota melaporkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada TKPKP provinsi. BAB IV KELEMBAGAAN Pasal 15 (1) TKPKP dibentuk pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. (2) TKPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan pembangunan kawasan perdesaan sesuai dengan lingkup kewenangannya. Pasal 16 (1) TKPKP pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) terdiri dari unsur kementerian/lembaga yang terkait yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2) TKPKP pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang bertugas melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan pada tingkat nasional berdasarkan laporan dan hasil evaluasi yang diberikan oleh TKPKP provinsi. (3) TKPKP pusat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkoordinasi dengan TKPKP provinsi dan TKPKP kabupaten/kota. Pasal 17 7 / 10 DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
