PENYUSUNAN RENCANA
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan
2017, No.1570
penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh
faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa
manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda,
dan dampak psikologis.
- Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah
serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan
pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, rehabilitasi dan
rekonstruksi.
- Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat
yang memadai pada wilayah pascabencana dengan
sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan, kehidupan dan
penghidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
- Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua
prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah
pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan
berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan
budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan
bermasyarakat pada wilayah pascabencana.
- Pengkajian Kebutuhan Pascabencana yang selanjutnya disebut Jitupasna adalah suatu rangkaian kegiatan
pengkajian dan penilaian akibat, analisis dampak,
perkiraan kebutuhan, dan rekomendasi awal terhadap strategi pemulihan yang menjadi dasar penyusunan
Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.
- Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
adalah dokumen perencanaan yang disusun secara
bersama antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana/Badan Penanggulangan Bencana Daerah
bersama kementerian/lembaga, perangkat daerah serta
pemangku kepentingan lainnya berdasarkan atas pengkajian kebutuhan pascabencana untuk periode waktu
2017, No.1570 -4-
tertentu.
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah
nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang
selanjutnya disingkat BPBD adalah badan pemerintah
daerah yang melakukan penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di daerah.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah
rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah
rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Bagian Kesatu
Tahapan
Pasal 2
(1) Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pascabencana dilakukan melalui tahap:
persiapan;
penyusunan rancangan;
penyajian rancangan;
konsultasi atau konsolidasi;
finalisasi; dan
penetapan.
(2) Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pascabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
paling lama 90 (sembilan puluh) hari.
(3) Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pascabencana dimulai pada saat tanggap darurat.
2017, No.1570
Bagian Kedua
Tim Penyusun
Pasal 3
(1) Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pascabencana dilaksanakan oleh tim yang terdiri atas:
pemerintah; dan/atau
pemerintah daerah.
(2) Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pascabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, terdiri atas BNPB, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, kementerian/lembaga terkait,
dan melibatkan masyarakat serta dunia usaha untuk
skala nasional.
(3) Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pascabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas BPBD, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah, perangkat daerah terkait di
tingkat provinsi/kabupaten/kota wilayah terdampak, dan melibatkan masyarakat serta dunia usaha untuk skala
provinsi/kabupaten/kota.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana terdiri
atas:
Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana skala nasional;
Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
skala provinsi; dan
2017, No.1570 -6-
- Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
skala kabupaten/kota.
Bagian Kedua
Penanggung jawab
Pasal 5
(1) Penanggung jawab penyusunan Rencana Rehabilitasi dan
Rekonstruksi Pascabencana skala nasional dilakukan
oleh Kepala BNPB.
(2) Penanggung jawab penyusunan Rencana Rehabilitasi dan
Rekonstruksi Pascabencana skala provinsi dilakukan
oleh gubernur.
(3) Penanggung jawab penyusunan Rencana Rehabilitasi dan
Rekonstruksi Pascabencana skala kabupaten/kota
dilakukan oleh bupati/walikota.
Bagian Ketiga
Penetapan
Pasal 6
(1) Penetapan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pascabencana dilaksanakan oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui
keputusan yang ditandatangani oleh:
Kepala BNPB untuk skala nasional;
gubernur untuk skala provinsi; atau
bupati/wali kota untuk skala kabupaten/kota.
Bagian Keempat
Kedudukan
Pasal 7
Kedudukan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pascabencana yaitu sebagai:
2017, No.1570
- acuan penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi
pascabencana berdasarkan kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha;
- dokumen perencanaan yang diintegrasikan dengan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah provinsi dan
kabupaten/kota wilayah terdampak bencana;
- dokumen perencanaan yang diintegrasikan dengan rencana kerja Pemerintah dan/atau pemerintah daerah serta
perencanaan pembangunan sektor terkait; dan
- acuan untuk penganggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, dan Hibah.
Pasal 8
(1) Isi dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pascabencana mencakup:
kondisi wilayah dan kejadian bencana;
Jitupasna;
prinsip, kebijakan dan strategi; dan
penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pascabencana.
(2) Ruang lingkup Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pascabencana meliputi:
- sektor permukiman, merupakan perbaikan lingkungan daerah terdampak bencana, pemberian
bantuan perbaikan rumah masyarakat, dan
pembangunan kembali sarana sosial masyarakat;
- sektor infrastruktur, merupakan perbaikan dan
peningkatan kembali prasarana dan sarana umum
untuk pemulihan fungsi pelayanan publik seperti
transportasi darat, laut, udara, pos, telekomunikasi,
energi, sumber daya air, air bersih dan sanitasi;
- sektor ekonomi, merupakan pemulihan dan
peningkatan ekonomi lokal, perdagangan dan pasar,
usaha kecil dan menengah, pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan dan pariwisata;
2017, No.1570 -8-
- sektor sosial, merupakan pemulihan psikologis
sosial, konstruksi sosial dan budaya, perbaikan dan peningkatan pelayanan kesehatan, pendidikan dan
agama, pemulihan kearifan lokal dan tradisi
masyarakat, pemulihan hubungan antara budaya dan keagamaan, serta membangkitkan kembali
kehidupan sosial budaya masyarakat; dan
- lintas sektor, merupakan pemulihan kegiatan tata pemerintahan keuangan dan perbankan, lingkungan
hidup dan Pengurangan Risiko Bencana serta
ketertiban dan keamanan.
(3) Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
dalam rangka membangun kembali lebih baik dan lebih
aman harus memperhatikan:
hasil Jitupasna;
lingkungan hidup dan daerah aliran sungai;
rencana pembangunan jangka menengah nasional
dan/atau rencana pembangunan jangka menengah
daerah provinsi dan kabupaten/kota;
- rencana tata ruang nasional dan/atau rencana tata
ruang provinsi/kabupaten/kota;
perencanaan sektor yang ada;
kajian risiko Bencana;
kesehatan masyarakat dan lingkungan sehat;
kondisi sosial, adat istiadat dan budaya lokal;
kondisi ekonomi lokal;
peraturan perundang-undangan dan standar nasional
Indonesia mengenai penyelenggaraan bangunan gedung dan infrastruktur yang berlaku; dan
- standar pelayanan minimal yang ditetapkan
pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
2017, No.1570
Bagian Kelima
Jitupasna
Pasal 9
(1) Jitupasna merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi:
pengkajian dan penilaian akibat Bencana;
analisis dampak Bencana;
perkiraan kebutuhan pascabencana; dan
rekomendasi awal terhadap strategi pemulihan yang
menjadi dasar penyusunan Rencana Rehabilitasi
dan Rekonstruksi Pascabencana.
(2) Pengkajian akibat Bencana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, terdiri atas pengkajian kerusakan,
kerugian, kehilangan/gangguan akses, gangguan fungsi, dan peningkatan risiko Bencana.
(3) Pengkajian dampak Bencana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, terdiri atas dampak ekonomi dan
fiskal, sosial, budaya dan politik, pembangunan manusia,
serta lingkungan.
(4) Pengkajian kebutuhan pemulihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas kebutuhan
pembangunan, penggantian, penyediaan bantuan akses, pemulihan fungsi, dan Pengurangan Risiko Bencana.
(5) Hasil Jitupasna merupakan bahan masukan utama
dalam penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jitupasna sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Petunjuk Pelaksanaan.
Bagian Keenam
Jangka Waktu
Pasal 10
Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
merupakan suatu dokumen perencanaan penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang disusun
2017, No.1570 -10-
untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
Bagian Ketujuh
Pendanaan
Pasal 11
Sumber dana untuk penyusunan Rencana Rehabilitasi dan
Rekonstruksi Pascabencana berasal dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan
Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 1553) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku semua
Peraturan Kepala Badan yang berkaitan secara langsung dengan rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi mendasarkan
dan menyesuaikan pengaturannya pada Peraturan Badan
ini.
Pasal 14
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2017, No.1570
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 November 2017
,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2017
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melaksanakan Rencana Rehabilitasi dan
Rekonstruksi Pascabencana telah ditetapkan Peraturan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum
Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pascabencana;
- bahwa untuk pemulihan pemukiman, infrastruktur,
ekonomi produktif, fasilitas sosial, dan lintas sektor
akibat bencana perlu dibangun kembali menjadi lebih baik dan lebih aman;
- bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pedoman Umum Penyelenggaraan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi Pascabencana dalam implementasinya sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan saat
ini, sehingga perlu diganti;
2017, No.1570 -2-
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4828);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4829);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang
Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing
Nonpemerintah dalam Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4830);
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Bencana;
