Pasal 3
BAB 2 — TAHAPAN DAN TIM PENYUSUN RENCANA REHABILITASI
(1) Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pascabencana dilaksanakan oleh tim yang terdiri atas:
pemerintah; dan/atau
pemerintah daerah.
(2) Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pascabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, terdiri atas BNPB, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, kementerian/lembaga terkait,
dan melibatkan masyarakat serta dunia usaha untuk
skala nasional.
(3) Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pascabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas BPBD, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah, perangkat daerah terkait di
tingkat provinsi/kabupaten/kota wilayah terdampak, dan melibatkan masyarakat serta dunia usaha untuk skala
provinsi/kabupaten/kota.
Bagian Kesatu
Umum
