PERBAN
PENYUSUNAN RENCANA
Pasal 2
BAB 2 — TAHAPAN DAN TIM PENYUSUN RENCANA REHABILITASI
(1) Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pascabencana dilakukan melalui tahap:
persiapan;
penyusunan rancangan;
penyajian rancangan;
konsultasi atau konsolidasi;
finalisasi; dan
penetapan.
(2) Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pascabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
paling lama 90 (sembilan puluh) hari.
(3) Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pascabencana dimulai pada saat tanggap darurat.
2017, No.1570
Bagian Kedua
Tim Penyusun
