Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan
2017, No.1570
penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh
faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa
manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda,
dan dampak psikologis.
- Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah
serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan
pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, rehabilitasi dan
rekonstruksi.
- Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat
yang memadai pada wilayah pascabencana dengan
sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan, kehidupan dan
penghidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
- Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua
prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah
pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan
berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan
budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan
bermasyarakat pada wilayah pascabencana.
- Pengkajian Kebutuhan Pascabencana yang selanjutnya disebut Jitupasna adalah suatu rangkaian kegiatan
pengkajian dan penilaian akibat, analisis dampak,
perkiraan kebutuhan, dan rekomendasi awal terhadap strategi pemulihan yang menjadi dasar penyusunan
Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.
- Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
adalah dokumen perencanaan yang disusun secara
bersama antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana/Badan Penanggulangan Bencana Daerah
bersama kementerian/lembaga, perangkat daerah serta
pemangku kepentingan lainnya berdasarkan atas pengkajian kebutuhan pascabencana untuk periode waktu
2017, No.1570 -4-
tertentu.
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah
nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang
selanjutnya disingkat BPBD adalah badan pemerintah
daerah yang melakukan penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di daerah.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah
rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah
rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Bagian Kesatu
Tahapan
