PERBAN
PENYUSUNAN RENCANA
Pasal 12
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan
Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 1553) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
