PERBAN
PENYUSUNAN RENCANA
Pasal 13
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku semua
Peraturan Kepala Badan yang berkaitan secara langsung dengan rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi mendasarkan
dan menyesuaikan pengaturannya pada Peraturan Badan
ini.
