PERBAN
PENYUSUNAN RENCANA
Pasal 14
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2017, No.1570
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 November 2017
,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2017
,
ttd.
