PERBAN
PENYUSUNAN RENCANA
Pasal 11
BAB 3 — DOKUMEN RENCANA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
Sumber dana untuk penyusunan Rencana Rehabilitasi dan
Rekonstruksi Pascabencana berasal dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
