PERBAN
PENYUSUNAN RENCANA
Pasal 10
BAB 3 — DOKUMEN RENCANA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
merupakan suatu dokumen perencanaan penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang disusun
2017, No.1570 -10-
untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
Bagian Ketujuh
Pendanaan
