Pasal 9
BAB 3 — DOKUMEN RENCANA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
(1) Jitupasna merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi:
pengkajian dan penilaian akibat Bencana;
analisis dampak Bencana;
perkiraan kebutuhan pascabencana; dan
rekomendasi awal terhadap strategi pemulihan yang
menjadi dasar penyusunan Rencana Rehabilitasi
dan Rekonstruksi Pascabencana.
(2) Pengkajian akibat Bencana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, terdiri atas pengkajian kerusakan,
kerugian, kehilangan/gangguan akses, gangguan fungsi, dan peningkatan risiko Bencana.
(3) Pengkajian dampak Bencana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, terdiri atas dampak ekonomi dan
fiskal, sosial, budaya dan politik, pembangunan manusia,
serta lingkungan.
(4) Pengkajian kebutuhan pemulihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas kebutuhan
pembangunan, penggantian, penyediaan bantuan akses, pemulihan fungsi, dan Pengurangan Risiko Bencana.
(5) Hasil Jitupasna merupakan bahan masukan utama
dalam penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jitupasna sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Petunjuk Pelaksanaan.
Bagian Keenam
Jangka Waktu
