Pasal 8
BAB 3 — DOKUMEN RENCANA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
(1) Isi dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pascabencana mencakup:
kondisi wilayah dan kejadian bencana;
Jitupasna;
prinsip, kebijakan dan strategi; dan
penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pascabencana.
(2) Ruang lingkup Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pascabencana meliputi:
- sektor permukiman, merupakan perbaikan lingkungan daerah terdampak bencana, pemberian
bantuan perbaikan rumah masyarakat, dan
pembangunan kembali sarana sosial masyarakat;
- sektor infrastruktur, merupakan perbaikan dan
peningkatan kembali prasarana dan sarana umum
untuk pemulihan fungsi pelayanan publik seperti
transportasi darat, laut, udara, pos, telekomunikasi,
energi, sumber daya air, air bersih dan sanitasi;
- sektor ekonomi, merupakan pemulihan dan
peningkatan ekonomi lokal, perdagangan dan pasar,
usaha kecil dan menengah, pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan dan pariwisata;
2017, No.1570 -8-
- sektor sosial, merupakan pemulihan psikologis
sosial, konstruksi sosial dan budaya, perbaikan dan peningkatan pelayanan kesehatan, pendidikan dan
agama, pemulihan kearifan lokal dan tradisi
masyarakat, pemulihan hubungan antara budaya dan keagamaan, serta membangkitkan kembali
kehidupan sosial budaya masyarakat; dan
- lintas sektor, merupakan pemulihan kegiatan tata pemerintahan keuangan dan perbankan, lingkungan
hidup dan Pengurangan Risiko Bencana serta
ketertiban dan keamanan.
(3) Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
dalam rangka membangun kembali lebih baik dan lebih
aman harus memperhatikan:
hasil Jitupasna;
lingkungan hidup dan daerah aliran sungai;
rencana pembangunan jangka menengah nasional
dan/atau rencana pembangunan jangka menengah
daerah provinsi dan kabupaten/kota;
- rencana tata ruang nasional dan/atau rencana tata
ruang provinsi/kabupaten/kota;
perencanaan sektor yang ada;
kajian risiko Bencana;
kesehatan masyarakat dan lingkungan sehat;
kondisi sosial, adat istiadat dan budaya lokal;
kondisi ekonomi lokal;
peraturan perundang-undangan dan standar nasional
Indonesia mengenai penyelenggaraan bangunan gedung dan infrastruktur yang berlaku; dan
- standar pelayanan minimal yang ditetapkan
pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
2017, No.1570
Bagian Kelima
Jitupasna
