PERBAN
PENYUSUNAN RENCANA
Pasal 7
BAB 3 — DOKUMEN RENCANA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
Kedudukan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pascabencana yaitu sebagai:
2017, No.1570
- acuan penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi
pascabencana berdasarkan kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha;
- dokumen perencanaan yang diintegrasikan dengan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah provinsi dan
kabupaten/kota wilayah terdampak bencana;
- dokumen perencanaan yang diintegrasikan dengan rencana kerja Pemerintah dan/atau pemerintah daerah serta
perencanaan pembangunan sektor terkait; dan
- acuan untuk penganggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, dan Hibah.
