PERBAN
PENYUSUNAN RENCANA
Pasal 6
BAB 3 — DOKUMEN RENCANA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
(1) Penetapan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pascabencana dilaksanakan oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui
keputusan yang ditandatangani oleh:
Kepala BNPB untuk skala nasional;
gubernur untuk skala provinsi; atau
bupati/wali kota untuk skala kabupaten/kota.
Bagian Keempat
Kedudukan
