Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyusunan Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan
Pasal 1
pasal.id
Rencana kontingensi Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut rencana kontingensi merupakan suatu rencana tindakan yang dipersiapkan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia yang diperkirakan akan terjadi di suatu wilayah.
Pasal 2
pasal.id
Penyusunan rencana kontingensi bertujuan untuk mengurangi risiko yang akan terjadi terhadap kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia yang terjadi di wilayah kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 3
pasal.id
Rencana kontingensi paling sedikit memuat: a. jenis kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia; b. perkiraan lokasi;
c. kebutuhan dan pemenuhan sumber daya; d. cara bertindak; dan e. waktu respons.
Pasal 4
pasal.id
(1) Jenis kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas: a. kecelakaan kapal; b. kecelakaan pesawat udara; dan c. kecelakaan dengan penanganan khusus. (2) Kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kapal tenggelam; b. kapal tubrukan; c. kapal terbakar; d. kapal kandas; e. kapal mati mesin; f. kapal terbalik; g. kapal hilang kontak; dan h. evakuasi medis penumpang dan/atau awak kapal. (3) Kecelakaan pesawat udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pesawat udara: a. jatuh; b. terbakar; c. tubrukan; d. tergelincir; e. hilang kontak; dan f. mendarat darurat. (4) Kecelakaan dengan penangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. kecelakaan kereta api; b. kecelakaan kendaraan bermotor; dan c. kecelakaan alat transportasi lainnya.
Pasal 5
pasal.id
(1) Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan pada tahap tanggap darurat.
(2) Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. gempa bumi; b. tsunami; c. gunung meletus; d. banjir; e. angin topan; f. tanah longsor; g. gagal teknologi; dan h. konflik sosial.
Pasal 6
pasal.id
Kondisi membahayakan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a paling sedikit meliputi: a. kebakaran; b. orang tercebur; c. orang tenggelam; d. percobaan bunuh diri; e. terjebak dalam lift; f. terjebak di reruntuhan bangunan; g. tersesat di gunung dan/atau hutan; dan h. terjebak di dalam gua.
Pasal 7
pasal.id
Perkiraan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan tempat kemungkinan terjadinya kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia di suatu wilayah.
Pasal 8
pasal.id
(1) Kebutuhan dan pemenuhan sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan sumber daya yang diperlukan untuk operasi Pencarian dan Pertolongan. (2) Sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sumber daya yang dimiliki oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan Potensi
Pencarian dan Pertolongan yang terdiri atas: a. sumber daya manusia; b. sarana; c. prasarana; d. informasi; e. teknologi; dan f. hewan.
Pasal 9
pasal.id
Cara bertindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan serangkaian tindakan yang dilaksanakan oleh masing-masing pemangku kepentingan berdasarkan tingkatan keadaan darurat dan tahap penyelenggaraan operasi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 10
pasal.id
Waktu respons sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e merupakan jangka waktu yang dibutuhkan sejak Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mengetahui terjadinya atau keadaan yang berpotensi menimbulkan kecelakan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia hingga unit Pencarian dan Pertolongan siap dikerahkan.
Pasal 11
pasal.id
(1) Rencana kontingensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun dengan sistematika: a. lingkungan strategis; b. jenis dan perkiraan lokasi kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia;
c. cara bertindak; dan d. kebutuhan dan pemenuhan sumber daya. (2) Sistematika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman Kantor Pencarian dan Pertolongan dalam penyusunan rencana kontigensi. (3) Sistematika penyusunan rencana kontigensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 12
pasal.id
(1) Rencana kontingensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menjadi pedoman bagi Kantor Pencarian dan Pertolongan untuk melaksanakan: a. penyusunan rencana operasi Pencarian dan Pertolongan; dan b. latihan operasi Pencarian dan Pertolongan. (2) Penyusunan rencana operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilaksanakan saat terjadi kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia. (3) Latihan operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan bila tidak terjadi kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia.
Pasal 13
pasal.id
(1) Latihan operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setiap tahunnya. (2) Latihan operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperoleh pengawasan dan asistensi dari Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan.
Pasal 14
pasal.id
(1) Rencana kontingensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan oleh Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan setelah berkoordinasi dengan instansi/organisasi potensi Pencarian dan Pertolongan. (2) Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan serta pimpinan instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan menandatangani kesepakatan bersama rencana kontingensi.
(3) Penetapan rencana kontingensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat rapat koordinasi Pencarian dan Pertolongan daerah. (4) Contoh format kesepakatan bersama rencana kontingensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 15
pasal.id
(1) Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun Kantor Pencarian dan Pertolongan dapat menyusun paling sedikit 2 (dua) rencana kontingensi. (2) Rencana kontingensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kaji ulang melalui latihan dan operasi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 16
pasal.id
(1) Pengawasan penyusunan rencana kontingensi dilaksanakan oleh Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemantauan, evaluasi dan/atau pemberian arahan. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap: a. penyusunan dokumen rencana kontingensi; b. dokumen rencana kontingensi; c. latihan pencarian dan pertolongan; dan d. penerapan rencana kontingensi.
Pasal 17
pasal.id
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 14 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Pencarian dan Pertolongan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1043) yang mengatur tentang rencana kontingensi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
pasal.id
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2018
KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. SYAUGI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG PENYUSUNAN RENCANA KONTINGENSI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
SISTEMATIKA PENYUSUNAN RENCANA KONTINGENSI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
JUDUL RENCANA KONTINGENSI (JENIS DAN LOKASI)
A. LINGKUNGAN STRATEGIS
Ideologi Bagian ini menerangkan tentang pengaruh ideologi negara Republik INDONESIA yaitu Pancasila sebagai landasan berbangsa dan bernegara yang berpengaruh terhadap penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
Politik Bagian ini menerangkan tentang pengaruh politik yang berpengaruh terhadap penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
Sosial Budaya Bagian ini menerangkan tentang pengaruh sosial budaya yang berpengaruh terhadap penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
Ekonomi Bagian ini menerangkan tentang pengaruh ekonomi yang berpengaruh terhadap penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
Pertahanan dan Keamanan Bagian ini menerangkan tentang pengaruh Pertahanan dan
Keamanan yang berpengaruh terhadap penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
- Geografi Bagian ini menerangkan tentang pengaruh geografi yang berpengaruh terhadap penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
B. Jenis dan Perkiraan Lokasi
- Jenis Bagian ini menjelaskan tentang jenis kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia yang pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongannya menggunakan rencana kontingensi ini. Dicantumkan pula data-data penanganan kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia dalam kurun waktu 5 tahun di area yang menjadi tanggung jawab kantor pencarian dan pertolongan.
Contoh: Data kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia... Periode Tahun..... - ...... Di .... No Jenis kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia Jumlah kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia Kondisi Korban Jumlah Korban S M H 1 ...
2 ...
3 dst
- Perkiraan lokasi Bagian ini menjelaskan tempat kemungkinan terjadinya kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia di suatu wilayah. ……………………………………………………………………………………… (Berisikan lokasi yang mempunyai tingkat kerawanan yang tinggi terhadap terjadinya kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia pada sub wilayah pencarian dan pertolongan berdasarkan data-data yang diterangkan pada point A di atas).
C. Cara Bertindak Cara bertindak merupakan serangkaian tindakan yang dilaksanakan oleh masing-masing pemangku kepentingan berdasarkan fase keadaan darurat dan tahap penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan
- Tingkatan Keadaan Darurat (Emergency Phases) No. Emergency Phases Unsur Pencarian dan Pertolongan Aksi yang Diharapkan Keterangan CP Waktu Alkom
- Incerfa Airnav Eltari
1… 2… 3. dst
Basarnas Command Center 1… 2… 3. dst
Kantor Pencarian dan Pertolongan 1… 2… 3. dst
…..
Alerfa
Detresfa
Tahap penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan (SAR Stages) NO. SAR STAGES UNSUR/POT SAR AKSI KETERANGAN
CP WAKTU ALKOM
- AWARENESS
Kantor Pencarian dan Pertolongan ...
Mengumpulkan dan mencatat informasi yang meliputi: a. Identitas pemberi laporan; b. Jenis kecelakaan; c. Lokasi kecelakaan; d. Jumlah korban; e. Upaya yang telah dilaksanakan; f. Jenis kapal ... dst Kepala Kantor Pencarian dan Pertolonga n ...
J – J+5’
Telp. ...
BMKG Memberikan informasi cuaca di sekitar Perairan ... epala BMKG J – J+5’
Telp. ...
... ... ... ... ...
dst dst dst dst dst 2. INITIAL ACTION
Kantor Pencarian dan Pertolongan... SMC a. Melaporkan terjadinya musibah atau bencana kepada Kepala Badan Melalui Direktur Operasi dan Latihan; Kakansar ... ... dst J+5’ – J+10’
... Telp. ...
b. ... c. Dst
SROP ... Melaksanakan SAR Broadcast/Mapel ... dst Kepala SROP J+5’ – J+10’ ... dst
Telp. .. Radio VHF CH.16
Pemilik Kapal Membantu SMC dalam memberikan informasi mengenai identitas dan status kapal di posko SAR ... dst Direktur/ma najer operasional J –J+15’
- PLANNING
SMC dan Staf Asisten SC
- Mengevaluasi situasi lokasi musibah dan hasil pencarian sebelumnya;
- Staf Operasi Melaksanaan perhitungan SAR (plotting) yang meliputi: a. memperkirakan lokasi musibah dan bencana; b. ... c. dst
- Staf Komunikasi melaksanakan tugas : d. Menerima, mencatat semua berita/informas i yang masuk atau keluar yang berkaitan dengan musibah atau bencana ke dalam Buku
J+10’ – J+15’
Jurnal; e. ... f. dst 4. Staf Intelejen melaksanakan tugas : a. Mencari dan mengumpulkan data musibah atau bencana guna mendukung pelaksanaan operasi dan kegiatan kehumasan dikaitkan dengan aspek LAST; b. ... c. dst 5. Staf Administrasi & Logistik melaksanakan kegiatan yaitu : a. Melaksanakan kegiatan Administrasi SAR dalam bentuk pencatatan, pengumpulan, pemilahan, penyimpanan berita atau informasi yang masuk dan keluar secara rinci; b. ... c. dst 6. Staf Humas melaksanakan kegiatan yaitu : a. Menyediakan
bahan-bahan yang diperlukan SMC dalam menyampaikan berita/informasi kepada media/pres b. ... c. Dst
SROP ... Terus melaksanakan SAR Broadcast/ Mapel ... dst Kepala SROP J+10’ – J+15’
Telp. ... Radio VHF CH.16
Pemilik Kapal Membantu SMC dalam memberikan informasi mengenai identitas dan status kapal di posko SAR ... dst ... J+10’ – J+15’
RS ... Menyiagakan Unit gawat darurat ... dst Kepala RS ... J+10’ – J+15’ Telp. ...
Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Menyiapkan personil, peralatan medis dan ambulan yang telah berada di posko SAR untuk menerima arahan lebih lanjut dari SMC Kepala KKP J+10’ – J+15’ Telp. ...
Lanal ... Komandan operasi yang ditunjuk membantu SMC dalam perencanaan operasi ... dst Komandan operasi J+10’ – J+15’ Telp. ..
KSOP ... Staf ahli membantu SMC di posko SAR ... dst ... J+10’ – J+15’ Telp. ...
Airnav ... Memberikan notam agar pesawat yang lewat memonitor signal distress Menara pemandu ATC J+10’ – J+15’ Telp. ...
- OPERATION
SMC OSC
- SMC melaksanakan kegiatan yaitu: a. Melaksanakan briefing kepada SRU yang meliputi: Situation (situasi & kondisi) Mission (misi) Executing (pelaksa naan) Administrati on (adminlog) Control (komando & kontrol) b. ... c. dst
- Staf Operasi melaksanakan kegiatan yaitu : a. Melaksanaan perhitungan SAR (plotting). b. ... c. dst
- Staf Komunikasi melaksanakan tugas: a. Menerima,
Disesuai kan
mencatat semua berita/informasi yang masuk atau keluar yang berkaitan dengan musibah atau bencana ke dalam Buku Jurnal; b. ... c. dst 4. Staf Intelejen melaksanakan tugas: a. Mencari dan mengumpulkan data musibah atau bencana guna mendukung pelaksanaan operasi dan kegiatan kehumasan dikaitkan dengan 5 komponen SAR dan aspek LAST; b. ... c. dst 5. Staf Administrasi & Logistik, tugas : a. Melaksanakan kegiatan Administrasi SAR dalam bentuk pencatatan, pengumpulan, pemilahan, penyimpanan berita atau informasi yang masuk dan
keluar secara rinci; b. ... c. Dst 6. Staf Humas, tugas: a. Melaksanakan kegiatan kehumasan SAR dalam bentuk pencatatan, pengumpulan, penyimpanan dokumentasi penyelenggaraa n operasi SAR baik berupa audio, gambar maupun video b. ... c. dst
SROP ... Terus melaksanakan SAR Broadcast/Mapel ... dst Kepala SROP
Telp. ... Radio VHF CH.16
Pemilik Kapal Membantu SMC dalam pelaksanaan operasi ..
RS ... Mengikiti briefing dan debriefing ... dst Kepala RS Telp. ...
Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Mengikiti briefing dan debriefing ... dst Kepala KKP
Telp. ...
Lanal ... Mengikiti briefing dan debriefing ... dst ...
Telp. ...
KSOP ... Staf ahli membantu dan memberikan ...
Telp. ...
masukan kepada SMC dalam pelaksanaan operasi SAR ... dst 5 MISSION CONCLUSION SMC SMC melaksanakan kegiatan yaitu : a. Melaksanakan debriefing b. ... c. dst Staf Operasi Menyiapkan bahan-bahan untuk pembuatan laporan akhir. Staf Komunikasi melaksanakan kegiatan pengecekan peralatan komunikasi dan penyampaian berita-berita. Staf Intelejen mengolah data untuk bahan laporan dan evaluasi operasi. Staf Administrasi & Logistik melaksanakan kegiatan : a. Melaksanakan kegiatan Administrasi SAR dalam bentuk pencatatan, pengumpulan, pemilahan, penyimpanan
disesuai kan
berita atau informasi yang masuk dan keluar secara rinci; b. ... c. dst Staf Humas melaksanakan kegiatan : a. Mempersiapkan hasil dokumentasi kegiatan penyelenggaraan operasi SAR baik berupa audio, gambar maupun video untuk SMC sebagai bahan penyampaian berita kepada media/ pers; b. ... c. dst
- Struktur Organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan
Potensi Pencarian dan Pertolongan Asisten SC ADM & LOG SC (Kepala Badan) SMC Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan
OSC (................) SRU (................)
Staf SMC INTEL KOM OPS KOM
StafKom LOG & ADM HUMAS
OPS
Kasi Ops INTELIJEN
- Jaring Komunikasi (Koordinasi dan Pengendalian)
Badan SAR Nasional (Kantor Pusat)
- Telepon : 021-65867510/ 65867511
- Faksimile : 021-65867512
- Emergency Call : 115
- Radio Komunikasi : HF Radio, VHF Radio (FM, AM, Amatir, Marine), VOIP, ROIP
- Sistem Interkoneksi, Pemetaan Digital, Pengendali Suara, Komunikasi Terpadu
- Video Conference
- Jaringan Protokol Internet
- Satelit (Telepon dan/atau Modem) Kantor Pencarian dan Pertolongan
- Telepon :
- Faksimile :
- Radio Komunikasi : HF Radio, VHF Radio (FM, AM, Amatir, Marine), VOIP, ROIP
- Sistem Interkoneksi, Pemetaan Digital, Pengendali Suara, Komunikasi Terpadu
- Video Conference
- Jaringan Protokol Internet
- Satelit (Telepon dan/atau Modem) Pos Pencarian dan Pertolongan
- Telepon :
- Faksimile :
- Radio Komunikasi : HF Radio, VHF Radio (FM, AM, Amatir, Marine), VOIP, ROIP
- Sistem Interkoneksi, Pemetaan Digital, Pengendali Suara, Komunikasi Terpadu
- Video Conference
- Jaringan Protokol Internet
- Satelit (Telepon dan/atau Modem) INSTANSI PEMERINTAH BERPOTENSI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN POTENSI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN Keterangan : Jaring Pengendalian Jaring Koordinasi Pos Pencarian dan Pertolongan
D. Kebutuhan dan Pemenuhan Sumber Daya Kebutuhan dan pemenuhan sumber daya merupakan sumber daya yang diperlukan untuk menyelenggarakan operasi pencarian dan pertolongan terhadap kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia di suatu wilayah. Sumber daya tersebut meliputi sumber daya yang dimiliki oleh Kantor Pencarian dan Pertolongan dan instansi/organisasi potensi pencarian dan pertolongan berupa manusia, sarana dan prasarana, informasi dan teknologi serta hewan. Kebutuhan dan pemenuhan sumber daya tersebut terdiri atas:
- Kebutuhan Sumber Daya a. Sumber daya manusia No Kompetensi Jumlah Keterangan 1 ...
2 ...
3 dst
b. Sarana (termasuk perangkat komunikasi) No Jenis Sarana Jumlah Keterangan 1 ...
2 ...
3 dst
c. Prasarana No Jenis Prasarana Jumlah Keterangan 1 ...
2 ...
3 dst
d. Informasi (Berupa suara dan data) No Jenis Informasi Jumlah Keterangan 1 Peta kerawanan bencana
2 Peta search area
3 Data Potensi Pencarian dan Pertolongan
4 Data kesiapsiagaan
5 dst
e. Teknologi (Berupa Aplikasi) No Jenis Teknologi Jumlah Keterangan 1 Aplikasi SARCORE
2 Aplikasi IMSAR/SpaceOn
3 ...
4 dst
f. Hewan No Jenis Hewan Jumlah Keterangan 1 Anjing pelacak
...
3 dst
- Sumber Daya Yang Ada pada saat ini a. Sumber daya yang dimiliki oleh Kantor Pencarian dan Pertolongan:
- Sumber daya Manusia No Kompetensi Jumlah Keterangan 1 ...
2 ...
3 dst
- Sarana (termasuk perangkat komunikasi) No Jenis Sarana Jumlah Keterangan 1 ...
2 ...
3 dst
- Prasarana No Jenis Prasarana Jumlah Keterangan 1 ...
2 ...
3 dst
- Informasi (Berupa suara dan data) No Jenis Informasi Jumlah Keterangan 1 Peta kerawanan bencana
2 Peta search area
3 Data Potensi Pencarian dan Pertolongan
4 Data kesiapsiagaan
5 dst
- Teknologi (Berupa Aplikasi) No Jenis Teknologi Jumlah Keterangan 1 Aplikasi SARCORE
Aplikasi IMSAR/SpaceOn
3 dst
- Hewan No Jenis Hewan Jumlah Keterangan 1 Anjing pelacak
2 ....
3 dst
b. Sumber daya yang dimiliki oleh Instansi/organisasi potensi pencarian dan pertolongan:
- Sumber daya Manusia No Kompetensi Jumlah Keterangan 1 ...
2 ...
3 dst
- Sarana (termasuk perangkat komunikasi) No Jenis Sarana Jumlah Keterangan 1 ...
2 ...
3 dst
- Prasarana No Jenis Prasarana Jumlah Keterangan 1 ...
2 ...
3 dst
- Informasi (Berupa suara dan data) No Jenis Informasi Jumlah Keterangan 1 Peta rawan bencana
2 Peta search area
3 Data Potensi Pencarian dan Pertolongan
4 Data kesiapsiagaan
5 dst
- Teknologi (Berupa Aplikasi) No Jenis Teknologi Jumlah Keterangan 1 Aplikasi SARCORE
2 Aplikasi IMSAR/SpaceOn
3 Teknologi Penginderaan
4 dst
- Hewan No Jenis Hewan Jumlah Keterangan 1 Anjing pelacak
2 ...
3 dst
- Cara Kebutuhan dan Pemenuhan Sumber Daya Dari perkiraan kebutuhan dalam penanganan operasi Pencarian dan Pertolongan di .... maka berdasarkan data-data unsur yang dimiliki oleh kantor Pencarian dan Pertolongan dan potensi Pencarian dan Pertolongan di wilayah tersebut … (terpenuhi/tidak terpenuhi), apabila terpenuhi sebutkan unsur yang dapat memenuhinya. Apabila tidak terpenuhi maka langkah-langkah lebih lanjut harus diambil (sebagai contoh): a. meminta bantuan dari pusat; b. pengadaan; c. meminta bantuain dari negara tetangga; dan d. meminta bantuan kepada kapal yang sedang melintas.
KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
M. SYAUGI
LAMPIRAN II PERATURAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG PENYUSUNAN RENCANA KONTINGENSI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
LEMBAR KESEPAKATAN BERSAMA INSTANSI/ORGANISASI POTENSI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN DALAM RANGKA RENCANA KONTINGENSI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN.....
NO NAMA INSTANSI/ORGANISASI POTENSI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN TANDA TANGAN KEPALA INSTANSI/ORGANISASI POTENSI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN 1
(....................................) 2
(....................................) dst
(....................................)
KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
M. SYAUGI
