PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyusunan Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan
Pasal 15
pasal.id
(1) Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun Kantor Pencarian dan Pertolongan dapat menyusun paling sedikit 2 (dua) rencana kontingensi. (2) Rencana kontingensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kaji ulang melalui latihan dan operasi Pencarian dan Pertolongan.
