PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyusunan Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan
Pasal 14
pasal.id
(1) Rencana kontingensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan oleh Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan setelah berkoordinasi dengan instansi/organisasi potensi Pencarian dan Pertolongan. (2) Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan serta pimpinan instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan menandatangani kesepakatan bersama rencana kontingensi.
(3) Penetapan rencana kontingensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat rapat koordinasi Pencarian dan Pertolongan daerah. (4) Contoh format kesepakatan bersama rencana kontingensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
