PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyusunan Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan
Pasal 13
pasal.id
(1) Latihan operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setiap tahunnya. (2) Latihan operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperoleh pengawasan dan asistensi dari Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan.
