PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyusunan Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan
Pasal 12
pasal.id
(1) Rencana kontingensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menjadi pedoman bagi Kantor Pencarian dan Pertolongan untuk melaksanakan: a. penyusunan rencana operasi Pencarian dan Pertolongan; dan b. latihan operasi Pencarian dan Pertolongan. (2) Penyusunan rencana operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilaksanakan saat terjadi kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia. (3) Latihan operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan bila tidak terjadi kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia.
