PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyusunan Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan
Pasal 11
pasal.id
(1) Rencana kontingensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun dengan sistematika: a. lingkungan strategis; b. jenis dan perkiraan lokasi kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia;
c. cara bertindak; dan d. kebutuhan dan pemenuhan sumber daya. (2) Sistematika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman Kantor Pencarian dan Pertolongan dalam penyusunan rencana kontigensi. (3) Sistematika penyusunan rencana kontigensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
