Pasal 4
pasal.id
(1) Jenis kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas: a. kecelakaan kapal; b. kecelakaan pesawat udara; dan c. kecelakaan dengan penanganan khusus. (2) Kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kapal tenggelam; b. kapal tubrukan; c. kapal terbakar; d. kapal kandas; e. kapal mati mesin; f. kapal terbalik; g. kapal hilang kontak; dan h. evakuasi medis penumpang dan/atau awak kapal. (3) Kecelakaan pesawat udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pesawat udara: a. jatuh; b. terbakar; c. tubrukan; d. tergelincir; e. hilang kontak; dan f. mendarat darurat. (4) Kecelakaan dengan penangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. kecelakaan kereta api; b. kecelakaan kendaraan bermotor; dan c. kecelakaan alat transportasi lainnya.
