PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyusunan Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan
Pasal 3
pasal.id
Rencana kontingensi paling sedikit memuat: a. jenis kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia; b. perkiraan lokasi;
c. kebutuhan dan pemenuhan sumber daya; d. cara bertindak; dan e. waktu respons.
