PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyusunan Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan
Pasal 2
pasal.id
Penyusunan rencana kontingensi bertujuan untuk mengurangi risiko yang akan terjadi terhadap kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia yang terjadi di wilayah kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan.
