PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyusunan Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan
Pasal 1
pasal.id
Rencana kontingensi Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut rencana kontingensi merupakan suatu rencana tindakan yang dipersiapkan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia yang diperkirakan akan terjadi di suatu wilayah.
