PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyusunan Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan
Pasal 7
pasal.id
Perkiraan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan tempat kemungkinan terjadinya kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia di suatu wilayah.
