PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyusunan Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan
Pasal 6
pasal.id
Kondisi membahayakan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a paling sedikit meliputi: a. kebakaran; b. orang tercebur; c. orang tenggelam; d. percobaan bunuh diri; e. terjebak dalam lift; f. terjebak di reruntuhan bangunan; g. tersesat di gunung dan/atau hutan; dan h. terjebak di dalam gua.
