PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyusunan Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan
Pasal 8
pasal.id
(1) Kebutuhan dan pemenuhan sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan sumber daya yang diperlukan untuk operasi Pencarian dan Pertolongan. (2) Sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sumber daya yang dimiliki oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan Potensi
Pencarian dan Pertolongan yang terdiri atas: a. sumber daya manusia; b. sarana; c. prasarana; d. informasi; e. teknologi; dan f. hewan.
