PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyusunan Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan
Pasal 17
pasal.id
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK. 14 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Pencarian dan Pertolongan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1043) yang mengatur tentang rencana kontingensi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
