SATU DATA BIDANG APARATUR SIPIL NEGARA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
- Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional.
- Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi yang mempresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
- Forum Satu Data bidang ASN adalah wadah komunikasi dan koordinasi di antara produsen data internal BKN dan pihak-pihak terkait lainnya.
- Forum Satu Data Indonesia tingkat Pusat adalah wadah komunikasi dan koordinasi Dewan Pengarah, Pembina Data tingkat Pusat, dan Walidata tingkat Pusat dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
- Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu.
- Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
- Produsen Data bidang ASN yang selanjutnya disebut Produsen Data BKN adalah unit kerja di lingkungan BKN yang menghasilkan Data bidang ASN berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Portal Data BKN adalah media pengelolaan dan media bagi pakai Data di tingkat BKN yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyebarluasan Data.
- Portal Satu Data Indonesia adalah media bagi pakai Data di tingkat Nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
- Satu Data bidang ASN yang selanjutnya disebut Satu Data adalah kebijakan tata kelola data ASN untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, interoperabilitas Data dan menggunakan kode referensi dan Data induk.
- Walidata ASN adalah salah satu unit kerja di lingkungan BKN yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan urusan Data dan Informasi bidang ASN.
Pasal 2
(1) Peraturan Badan ini dimaksudkan untuk memberikan
pedoman bagi unit kerja di BKN dalam mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
(2) Peraturan Badan ini bertujuan untuk menghasilkan Data
bidang ASN yang akurat, terpadu, dan berkualitas baik.
Pasal 3
Ruang lingkup Satu Data dalam Peraturan Badan ini meliputi:
- penyelenggara Satu Data;
- kolaborasi Satu Data;
- penyelenggaraan Satu Data;
- hak akses;
- keamanan Data;
- pemanfaatan Data;
- pemantauan dan evaluasi; dan
- pendanaan.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 4
Penyelenggaraan Satu Data dilaksanakan oleh:
- Walidata ASN;
- Produsen Data BKN; dan
- Forum Satu Data bidang ASN.
Bagian Kedua Walidata ASN
Pasal 5
(1) Walidata ASN mempunyai tugas:
- mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia;
- menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk melalui Portal Data BKN kepada Portal Satu Data Indonesia dan/atau portal data lainnya;
- membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data; dan
- menetapkan data yang dapat didiseminasi ke pihak luar BKN dengan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Walidata ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh unit kerja pada BKN yang mempunyai
tugas, fungsi, dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan di bidang pengelolaan data dan informasi dan/atau unit kerja yang ditunjuk oleh Kepala BKN.
(3) Walidata ASN dalam menjalankan tugas berkoordinasi
dengan Pembina Data Tingkat Pusat dan Forum Satu Data bidang ASN.
Bagian Ketiga Produsen Data BKN
Pasal 6
(1) Produsen Data BKN mempunyai tugas:
- memberikan masukan kepada Pembina Data dan Menteri atau Kepala Instansi Pusat mengenai Standar Data, Metadata, dan interoperabilitas Data;
- menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; dan
- menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata ASN.
(2) Produsen Data BKN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam melaksanakan tugas dibantu oleh pengolah Data.
(3) Pengolah Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh Kepala BKN.
(4) Produsen Data BKN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertanggung jawab menjamin ketersediaan dan keakuratan Data ASN.
(5) Produsen Data BKN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan setiap unit kerja yang menghasilkan Data sesuai dengan daftar Data dan/atau sesuai penugasan Kepala BKN.
Bagian Keempat Forum Satu Data Bidang ASN
Pasal 7
(1) Forum Satu Data Bidang ASN dikoordinasikan oleh
Walidata ASN.
(2) Forum Satu Data Bidang ASN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertugas untuk melakukan komunikasi dan koordinasi serta pengambilan kesepakatan dalam penyelenggaraan Satu Data bidang ASN.
(3) Komunikasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat menyertakan:
- Walidata Kementerian/Lembaga;
- Badan yang menyelenggarakan urusan kepegawaian di daerah;
- ahli/akademisi; dan/atau
- pihak lain yang terkait.
(4) Komunikasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan untuk:
- mengidentifikasi daftar Data ASN yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya atau berdasarkan kebutuhan;
- menentukan usulan Data ASN prioritas;
- menentukan kode referensi dan/atau Data induk untuk Data bidang ASN;
- mengidentifikasi potensi interoperabilitas Portal Data BKN pada tahun selanjutnya;
- membuat usulan data yang dapat didiseminasi ke pihak luar BKN dengan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
- membahas permasalahan terkait pelaksanaan Satu Data.
(5) Penyelenggaraan Forum Satu Data Bidang ASN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sesuai kebutuhan.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 8
Penyelenggaraan Satu Data dilaksanakan melalui tahapan:
- perencanaan Data;
- pengumpulan Data;
- pemeriksaan Data; dan
- penyebarluasan Data.
Pasal 9
(1) Dalam penyelenggaraan Satu Data, Walidata dan/atau
Produsen Data mendapatkan dukungan data dari kementerian/lembaga/badan yang meliputi:
- walidata kementerian/lembaga; dan/atau
- badan yang menyelenggarakan urusan kepegawaian di daerah.
(2) Badan yang menyelenggarakan urusan kepegawaian di
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
(3) Dukungan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui kegiatan perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, penyebarluasan, dan penggunaan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Bagian Kedua Perencanaan Data
Pasal 10
(1) Perencanaan pengelolaan Data bidang ASN dituangkan
dalam rencana Data ASN.
(2) Walidata ASN mengusulkan rencana Data kepada Forum
Satu Data Bidang ASN sebelum tahun berjalan.
(3) Usulan rencana Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memuat:
- daftar Data ASN yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya; dan
- data prioritas ASN.
(4) Penentuan daftar Data ASN yang akan dikumpulkan di
tahun selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dilakukan berdasarkan:
- arsitektur Satu Data bidang ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Satu Data; dan/atau
- kesepakatan Forum Satu Data Bidang ASN.
(5) Daftar Data ASN yang akan dikumpulkan di tahun
selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memuat:
- Produsen Data untuk masing-masing Data; dan
- jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data.
(6) Daftar Data ASN yang akan dikumpulkan di tahun
selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disepakati dalam Forum Satu Data Bidang ASN.
(7) Dalam hal usulan daftar Data yang akan dikumpulkan di
tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a belum dapat dibahas dan/atau tidak disetujui dalam Forum Satu Data Bidang ASN, usulan daftar Data yang akan dikumpulkan dapat ditetapkan menjadi daftar Data ASN yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya.
(8) Daftar Data ASN yang akan dikumpulkan pada tahun
selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar dalam perencanaan dan penganggaran.
(9) Data prioritas ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b merupakan data yang mendukung pencapaian indikator kinerja utama BKN.
(10) Rencana Data ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Kepala BKN.
Bagian Ketiga Pengumpulan Data
Pasal 11
(1) Pengumpulan Data ASN dilakukan oleh Produsen Data
BKN.
(2) Pengumpulan Data ASN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan:
- Standar Data;
- daftar data; dan
- jadwal rilis.
(3) Produsen Data BKN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melakukan pengolahan dan validasi Data sebelum dikumpulkan kepada Walidata ASN.
(4) Data ASN yang telah dikumpulkan oleh Produsen Data
BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Walidata ASN disertai dengan:
- Data ASN yang telah dikumpulkan;
- Standar Data yang berlaku untuk Data ASN; dan
- Metadata yang melekat pada Data ASN.
Bagian Keempat Pemeriksaan Data
Pasal 12
(1) Data ASN yang disampaikan oleh Produsen Data BKN
diperiksa kesesuaiannya oleh Walidata ASN sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia.
(2) Dalam hal Data ASN yang diperiksa oleh Walidata ASN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sesuai dengan prinsip satu Data Indonesia, Data ASN dikembalikan kepada Produsen Data BKN.
(3) Produsen Data BKN memperbaiki Data ASN sesuai hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Bagian Kelima Penyebarluasan Data
Pasal 13
(1) Penyebarluasan Data ASN merupakan kegiatan
pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data.
(2) Penyebarluasan Data ASN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Walidata ASN terhadap Data yang telah memenuhi:
- prinsip Satu Data Indonesia;
- tidak bersifat rahasia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- telah dianalisis.
(3) Penyebarluasan Data ASN sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dikecualikan terhadap Data yang wajib didiseminasikan langsung dan/atau dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Penyebarluasan Data ASN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan melalui Portal Satu Data Indonesia, Portal Data BKN, dan/atau media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(5) Penyebarluasan Data ASN dilakukan oleh Walidata ASN
melalui Portal Satu Data Indonesia yang difasilitasi oleh Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat.
(6) Dalam hal Data ASN yang telah disebarluaskan oleh
Walidata ASN melalui Portal Satu Data Indonesia mengalami permasalahan, Data ASN diselesaikan bersama antara Walidata ASN dengan Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat.
(7) Permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
meliputi kondisi:
- data rusak atau mengandung kode berbahaya;
- tidak sesuai dengan petunjuk teknis Penyelenggaraan Portal Satu Data Indonesia;
- sumber data tidak dapat diakses oleh Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat; dan/atau
- data sedang dalam peninjauan Forum Satu Data Indonesia tingkat Pusat.
HAK AKSES
Bagian Kesatu Pemberian Akses
Pasal 14
Walidata ASN memberikan akses Data di Portal Satu Data Indonesia Tingkat Instansi Pemerintah Pusat dan/atau Instansi Daerah kepada pengguna Data.
Bagian Kedua Pembatasan Akses
Pasal 15
(1) Produsen Data dan Walidata ASN dapat mengajukan
pembatasan akses Data tertentu kepada Forum Satu Data Indonesia tingkat Pusat.
(2) Pelaksanaan pembatasan akses sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Setiap ASN mempunyai hak untuk memperoleh:
- perlindungan atas Data Pribadi;
- kepastian hukum atas kepemilikan dokumen; dan
- keamanan terhadap data dan informasi.
(2) Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a disimpan, dirawat, dan dijaga kebenarannya serta dilindungi kerahasiannya.
(3) Hak akses terhadap Data Pribadi diberikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Mekanisme untuk memperoleh keamanan terhadap data
dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Kepala BKN.
Pasal 17
(1) Pemanfaatan Data ASN dilakukan untuk:
- memenuhi kebutuhan Data ASN pada masing- masing Unit Kerja BKN, ASN, dan pihak lain terkait; dan
- mengidentifikasi capaian indikator kinerja utama BKN.
(2) Pemanfaatan Data ASN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan memanfaatkan Portal Data dan/atau media lainnya.
(3) Pemanfaatan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam bentuk:
- analisis utama; dan/atau
- analisis kebutuhan tertentu.
(4) Analisis utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a mencakup analisis Data ASN yang dilaporkan secara rutin.
(5) Analisis kebutuhan tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b mencakup analisis Data ASN di luar analisis utama.
(6) Analisis kebutuhan tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b dikoordinasikan oleh Walidata ASN.
Pasal 18
(1) Walidata ASN sesuai kewenangannya melakukan
pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Satu Data.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui penilaian penyelenggaraan Satu Data dan dibahas dalam Forum Satu Data Bidang ASN.
(3) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi ketentuan:
- minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
- hasil pemantauan dan evaluasi menjadi bahan tindak lanjut perbaikan terhadap peningkatan penyelenggaraan Satu Data.
(4) Walidata ASN menyampaikan laporan hasil pemantauan
dan evaluasi penyelenggaraan Satu Data secara berkala kepada Kepala BKN.
PENDANAAN
Pasal 19
Pendanaan pelaksanaan Satu Data bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan/atau dokumen lainnya yang terkait dengan tata kelola, akses Data ASN, dan/atau pemanfaatan Data ASN, masih tetap berlaku sampai dengan berakhir masa atau jangka waktunya.
Pasal 21
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
