Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SATU DATA
(1) Perencanaan pengelolaan Data bidang ASN dituangkan
dalam rencana Data ASN.
(2) Walidata ASN mengusulkan rencana Data kepada Forum
Satu Data Bidang ASN sebelum tahun berjalan.
(3) Usulan rencana Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memuat:
- daftar Data ASN yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya; dan
- data prioritas ASN.
(4) Penentuan daftar Data ASN yang akan dikumpulkan di
tahun selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dilakukan berdasarkan:
- arsitektur Satu Data bidang ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Satu Data; dan/atau
- kesepakatan Forum Satu Data Bidang ASN.
(5) Daftar Data ASN yang akan dikumpulkan di tahun
selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memuat:
- Produsen Data untuk masing-masing Data; dan
- jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data.
(6) Daftar Data ASN yang akan dikumpulkan di tahun
selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disepakati dalam Forum Satu Data Bidang ASN.
(7) Dalam hal usulan daftar Data yang akan dikumpulkan di
tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a belum dapat dibahas dan/atau tidak disetujui dalam Forum Satu Data Bidang ASN, usulan daftar Data yang akan dikumpulkan dapat ditetapkan menjadi daftar Data ASN yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya.
(8) Daftar Data ASN yang akan dikumpulkan pada tahun
selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar dalam perencanaan dan penganggaran.
(9) Data prioritas ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b merupakan data yang mendukung pencapaian indikator kinerja utama BKN.
(10) Rencana Data ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Kepala BKN.
Bagian Ketiga Pengumpulan Data
