PERATURAN_BKN
SATU DATA BIDANG APARATUR SIPIL NEGARA.
Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SATU DATA
(1) Pengumpulan Data ASN dilakukan oleh Produsen Data
BKN.
(2) Pengumpulan Data ASN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan:
- Standar Data;
- daftar data; dan
- jadwal rilis.
(3) Produsen Data BKN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melakukan pengolahan dan validasi Data sebelum dikumpulkan kepada Walidata ASN.
(4) Data ASN yang telah dikumpulkan oleh Produsen Data
BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Walidata ASN disertai dengan:
- Data ASN yang telah dikumpulkan;
- Standar Data yang berlaku untuk Data ASN; dan
- Metadata yang melekat pada Data ASN.
Bagian Keempat Pemeriksaan Data
