PERATURAN_BKN
SATU DATA BIDANG APARATUR SIPIL NEGARA.
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SATU DATA
(1) Data ASN yang disampaikan oleh Produsen Data BKN
diperiksa kesesuaiannya oleh Walidata ASN sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia.
(2) Dalam hal Data ASN yang diperiksa oleh Walidata ASN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sesuai dengan prinsip satu Data Indonesia, Data ASN dikembalikan kepada Produsen Data BKN.
(3) Produsen Data BKN memperbaiki Data ASN sesuai hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Bagian Kelima Penyebarluasan Data
