PERATURAN_BKN
SATU DATA BIDANG APARATUR SIPIL NEGARA.
Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SATU DATA
(1) Dalam penyelenggaraan Satu Data, Walidata dan/atau
Produsen Data mendapatkan dukungan data dari kementerian/lembaga/badan yang meliputi:
- walidata kementerian/lembaga; dan/atau
- badan yang menyelenggarakan urusan kepegawaian di daerah.
(2) Badan yang menyelenggarakan urusan kepegawaian di
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
(3) Dukungan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui kegiatan perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, penyebarluasan, dan penggunaan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Bagian Kedua Perencanaan Data
