PERATURAN_BKN
SATU DATA BIDANG APARATUR SIPIL NEGARA.
Pasal 16
BAB 5 — KEAMANAN DATA
(1) Setiap ASN mempunyai hak untuk memperoleh:
- perlindungan atas Data Pribadi;
- kepastian hukum atas kepemilikan dokumen; dan
- keamanan terhadap data dan informasi.
(2) Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a disimpan, dirawat, dan dijaga kebenarannya serta dilindungi kerahasiannya.
(3) Hak akses terhadap Data Pribadi diberikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Mekanisme untuk memperoleh keamanan terhadap data
dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Kepala BKN.
