PERATURAN_BKN
SATU DATA BIDANG APARATUR SIPIL NEGARA.
Pasal 17
BAB 6 — PEMANFAATAN DATA
(1) Pemanfaatan Data ASN dilakukan untuk:
- memenuhi kebutuhan Data ASN pada masing- masing Unit Kerja BKN, ASN, dan pihak lain terkait; dan
- mengidentifikasi capaian indikator kinerja utama BKN.
(2) Pemanfaatan Data ASN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan memanfaatkan Portal Data dan/atau media lainnya.
(3) Pemanfaatan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam bentuk:
- analisis utama; dan/atau
- analisis kebutuhan tertentu.
(4) Analisis utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a mencakup analisis Data ASN yang dilaporkan secara rutin.
(5) Analisis kebutuhan tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b mencakup analisis Data ASN di luar analisis utama.
(6) Analisis kebutuhan tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b dikoordinasikan oleh Walidata ASN.
